TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi Bupati Karawang Ade Swara membantah dirinya melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Pemerasan senilai Rp 5 miliar itu diduga terkait dengan pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Menurut Ade, dirinya sangat sakit hati dengan tuduhan yang diberikan itu. "Demi Allah saya tidak meminta uang," katanya, Selasa, 5 Agustus 2014. Namun Ade tidak membantah ketika ditanya apakah PT Tatar Kertabumi yang memberikan uang kepadanya. "Saya tidak katakan demikian, yang pasti saya tidak merasa memeras mereka," ujarnya. (Baca juga: KPK Periksa Bupati Karawang dan Istri.)
Ade mengatakan dirinya belum mengeluarkan izin untuk pembangunan mal karena masih dalam kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Menurut dia, dalam segi tata ruang, layak untuk didirikan mal, tetapi Bappeda dan dinas lain yang terkait tidak memberikan rekomendasi karena menimbulkan kemacetan.
"Sampai saya ditangkap, saya bilang itu ke Bappeda agar meminta pihak swasta memperlebar Jembatan Citarum terlebih dahulu," kata Ade. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang.)
Menurut Ade, kalau jembatan itu dibuat baik dari biaya penuh oleh swasta maupun patungan dari pemerintah daerah, mungkin izin mengenai pembangunan mal bisa dikaji ulang. "Jembatan itu harapan warga Karawang," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua