TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyayangkan adanya rencana pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Menurut Abraham, koruptor tidak layak mendapatkan remisi.
"Kita ingin memberikan efek jera kepada koruptor, dan bangsa Indonesia ingin perangi korupsi secara masif," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: KPK Larang PNS Terima Parsel)
Remisi, ujar Abraham, sangat tepat diberikan kepada orang yang membantu dalam membongkar kejahatan korupsi. "Seperti justice collaborator," tutur alumnus Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, tersebut.
Kendati begitu, Abraham tidak mau mengomentari apakah Nazaruddin memang layak menerima remisi. "Itu ada tim hukum yang mengkaji," kata pemilik gelar doktor di bidang hukum ini. (Baca: Irman Gusman Sambangi KPK Curhat Soal UU MD3)
Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, menuturkan ada 137 koruptor di Sukamiskin dan penjara lain yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 1435 Hijriah. "Nazaruddin rencana menerima remisi khusus satu bulan dan remisi umum tiga bulan.
Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Pria yang dibui di penjara Bogor, Jawa Barat, tersebut dipertimbangkan mendapat remisi khusus satu bulan dan remisi umum dua bulan.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub