Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pers untuk Obor Rakyat, Pakar Salahkan Bawaslu  

image-gnews
Sampul tabloid obor rakyat. (oborrakyat)
Sampul tabloid obor rakyat. (oborrakyat)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (2) bagi dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat, yakni etiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia, Indrianto Senoaji, sudah tepat. Pernyataan ini untuk menanggapi pernyataan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang menyatakan hal tersebut tidak tepat karena Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

 “Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2) itu sudah masuk hukum pidana,” kata Indrianto saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Juli 2014.

Menurut Indrianto, alasan kepolisian menetapkan sanksi pada pelanggaran UU Pers tersebut adalah pihak Bawaslu terlambat menyampaikan laporan pelanggaran. “Saat itu sudah tidak memenuhi syarat administratif, sedangkan Polri sudah tidak bisa lagi menerapkan UU Pilpres terhadap kasus pelanggaran tersebut,” ujar Indrianto.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie. Menurut dia, Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur soal ancaman pidana bagi perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka. Keduanya, menurut Ronny, jelas sudah merusak citra pers dengan menerbitkan Obor Rakyat yang tidak bernilai jurnalistik. (Baca juga: Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Dewan Pers menilai penyidik kepolisian salah menerapkan pasal kepada pengelola Obor Rakyat. Penyidik menjerat dua penggagas Obor Rakyat itu dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers mengenai ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum.

AISHA SHAIDRA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

13 jam lalu

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

1 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

1 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan rangkaian pemeriksaan perihal kebakaran di Museum Nasional. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

Salah satu pejabat Polda Metro Jaya kena mutasi Polri baru-baru ini. Kapolres Jakarta Pusat Komarudin diangkat menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur.


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

2 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

2 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba di gedung Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor pada Senin, 25 September 2023. Anies datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan persyaratan wajib dari KPU untuk bakal capres dan dan cawapres. TEMPO/Sultan Abdurrahman
4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

Anies Baswedan mendatangi Baintelkam Polri pada Senin kemarin, 25 September 2023. Ada apa?


Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

3 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

Polemik bentrok Pulau Rempang. Polisi sebut efek gas air mata akibat tertiup angin, tapi Komnas HAM temukan selongsong gas air mata di atas sekolah.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

7 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

8 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat