TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI secara resmi menetapkan dua penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka sejak Kamis malam, 3 Juli 2014.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Herry Prastowo, Jumat, 4 Juli 2014.
Menurut Herry penetapan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, seperti pimpinan pondok pesantren yang menerima tabloid itu, serta Dewan Pers. "Kesaksian Dewan Pers melengkapi alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.
Setiyardi dan Darmawan dijerat dengan Pasal 9 ayat 2 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sebab penerbitan tabloid itu tidak dilakukan oleh sebuah badan hukum.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita terpopuler:
#AkhirnyaMilihJokowi Jadi Trending Topic Dunia
Mega Soal Rustri ke Prabowo: Apa yang Kau Cari?
Anak 8 Tahun di Surabaya Kecanduan Seks
Penjelasan Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Prabowo