Modus operasi 5 nelayan itu adalah menangkap ikan hias yang dilindungi dengan menggunakan kompresor, alat ini dilengkapi dengan selang sepanjang kurang lebih 100 meter. Sehingga, mereka dapat menyelam di kedalaman laut hingga dasar. Setelah itu, mereka menyemprotkan potassium cair pada terumbu karang yang menjadi tempat persembunyian ikan, sehingga ikan itu mabuk. (Baca:15 Persen Terumbu Karang di Perairan NTT Rusak)
"Ikan mabuk itu ditangkap dengan tidak selektif, akibatnya ikan kecil dan ikan yang siap bertelur mati keracunan," kata dia.
Penangkapan semacam ini, kata Bambang, selain merusak terumbuk karang, dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Pemulihan kerusakan sumberdaya ikan itu memerlukan waktu yang lama.
Hasil tangkapan dijual kepada sejumlah pengepul pasar ikan hias di wilayah Surabaya. Ada sejumlah pengepul ikan hias yang menjadi langganan tetap. Mereka juga menjual langsung ke konsumen sesuai pesanan. "Jadi pemasaran mereka sudah jelas," kata Bambang. (Baca:Terumbu Karang di Laut Flores Hancur)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 84 ayat 1 Pasal 85 Undang-undang No.45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Besok
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Buntut Kasus YKS, Tayangan Hipnoterapi Dilarang
Bens Leo: Lecehkan Benyamin, Lecehkan Ikon Betawi