Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Izin Perkebunan Digugat di MA

image-gnews
Kebakaran hutan di kebun kepala sawit di Dumai, Riau, Sumatera. (Photo by Oscar Siagian/Getty Images)
Kebakaran hutan di kebun kepala sawit di Dumai, Riau, Sumatera. (Photo by Oscar Siagian/Getty Images)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Berkebun berencana mengajukan gugatan pembatalan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ke Mahkamah Agung, hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Menurut Tim, peraturan tersebut mengakibatkan masyarakat di 13 provinsi terlibat sengketa lahan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan. Ini yang terjadi dengan warga dari Sanggau, Kalimantan Barat; Seluma Barat, Bengkulu; Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; Merauke, Papua; dan Lamandau, Kalimantan Tengah. (Baca: Menteri Pertanian Bisa Cabut Izin Perkebunan)

"Atas persetujuan masyarakat (di daerah-daerah tersebut), kami menjadi tim advokasi untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung," kata staf program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien, yang bergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Berkebun, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2014.

Menurut Andi, Peraturan Mentan Nomor 98 tahun 2013 secara substansi memudahkan dan menguntungkan investor menanamkan modal di sektor perkebunan. Sebagai contoh, terdapat pada pasal 15 yang menyebutkan perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas 250 hektar atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan tersebut. (Baca: Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan Sawit)

Namun pembangunan kebun masyarakat tersebut harus berada di luar lahan yang digarap perusahaan perkebunan. Walhasil, pembukaan lahan kebun masyarakat malah membebani masyarakat sekitar perusahaan dan pemerintah daerah. "Hal ini malah membuat masalah konflik lahan baru, tanah milik masyarakat terancam diserobot oleh perusahaan," kata Andi.

Masalah lain, dalam Pasal 18  menyebutkan perusahaan perkebunan pemegang IUP di provinsi Papua dan Papua Barat diberikan izin untuk membuka lahan perkebunan didua kali lebih luas dibanding provinsi lain. Menurut Andi, sudah ada lima warga adat di Merauke, Papua yang didampingi Tim Advokasi Keadilan Berkebun. Kelima warga adat tersebut khawatir rencana perusahaan perkebunan memanfaatkan pasal 18 Permentan 98 tahun 2013 berpotensi menimbulkan konflik. "Bukan hanya konflik antara warga dengan perusahaan tapi antar warga sendiri," kata Andi.

Edi Sutrisno dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) menambahkan, perusahaan swasta, BUMN, atau pun koperasi diberikan keistimewaan yakni tak ada pembatasan areal izin perkebunan. Edi menganggap keputusan tersebut mampu menimbulkan masalah, sebab pemerintah seakan membebaskan perusahaan asing melakukan ekspansi lahan perkebunan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain, kebebasan terhadap perusahaan swasta berdampak pada koperasi masyarakat. Alasannya, dengan hak yang sama, koperasi diharuskan bersaing langsung dengan perusahaan swasta tanpa diberikan keiistimewaan oleh pemerintah. "Jadi memungkinkan monopoli dan konglomerasi korporasi," kata dia.

Menteri Pertanian Suswono belum bisa menanggapi rencana gugatan tersebut. Panggilan telepon dan pesan singkat Tempo belum mendapatkan respons dari Suswono.

INDRA WIJAYA

Terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

12 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

19 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

Firli Bahuri Dipanggil ke Bareskrim, IPW; Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP


Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

2 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI mengatakan mangkraknya dugaan perkara rasuah Kementan sejak 2020 di KPK sepenuhnya tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah itu.


KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

Alexander Marwata, mengatakan sebenarnya ada tiga klaster yang dilaporkan ke KPK perihal korupsi di Kementan.


Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

Perkara itu, kata Alex, bergulir dari 2020 hingga 2023 karena kurangnya pengawasan yang baik di internal KPK.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Kasus Impor Bawang Putih, Zulhas: Rekomendasi Kementerian Pertanian Kebanyakan

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Forum Bisnis Indonesia-AS dengan tema
Kasus Impor Bawang Putih, Zulhas: Rekomendasi Kementerian Pertanian Kebanyakan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut persoalan impor bawang bersumber di Kementerian Pertanian.


Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK

Arahan pelaporan Firli Bahuri diduga setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.


Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 11 Desember Mendatang

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 11 Desember Mendatang

Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang.


Perlawanan Firli Bahuri atas Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Perlawanan Firli Bahuri atas Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Firli Bahuri dalam gugatan praperadilannya menyeret Karyoto yang dianggap memberi petunjuk kepada Syahrul Yasin Limpo agar membuat laporan pemerasan.