TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany meminta media memantau jalannya sidang kasus Asian Agri yang sudah berlangsung sejak 20 Mei 2014. Sidang dipimpin oleh delapan majelis hakim Pengadilan Pajak. Pengawasan media diperlukan agar tidak terjadi kecurangan dalam keputusan sidang perusahaan milik Sukanto Tanoto itu.
"Saya tidak berpretensi bisa terjadi keanehan di pengadilan. Jangan sampai semua tiba-tiba kaget ketika sudah ada keputusan," kata Fuad, dalam acara silaturahmi dengan media di kantor Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam, 26 Juni 2014. (Baca:Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali)
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan. Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak untuk 14 anak usahanya selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun.
Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Direktorat Jenderal Pajak menagih pokok piutang pajak sebesar Rp 1,259 triliun dan sanksi sebesar Rp 653,4 miliar terhadap 14 anak usaha Asian Agri. Direktorat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berupa 87 surat ketetapan pajak kurang bayar dan 21 surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. (Baca:Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak)
Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke Pengadilan Pajak pada Agustus 2013 lalu. Dalam banding tersebut, Asian Agri membayar piutang dan sanksi pajak sebesar Rp 950 miliar.
Fuad mengatakan Direktorat sudah menyusun Surat Ketetapan untuk 14 anak usaha itu sesuai prosedur. Menurut dia, seluruh substansi penagihan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan keputusan dan jejak penggelapan pajak perusahaan itu dari 2002 hingga 2005.
"Secara substansi sudah benar dia (Asian Agri) salah dan sudah bayar denda. Asian Agri pasti akan mencari celah agar bisa menang. Kasus ini merupakan terbesar di Indonesia dan harus diawasi oleh semua pihak," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lainnya:
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Artis Nigeria Tawarkan Diri Demi Korban Boko Haram
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok