TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus plagiarisme dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu, ternyata masih berlanjut. Pada Februari 2014, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Haji ini mengajukan surat permintaan mundur dari statusnya sebagai dosen di FEB setelah diduga melakukan plagiarisme dalam artikelnya di Kompas mengenai asuransi bencana.
UGM sudah menerima pengunduran diri Anggito. Namun nasib akhir surat pengunduran diri Anggito masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Juru bicara UGM, Wijayanti, mengatakan Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen (DKKED) UGM sudah menyetujui pengunduran diri Anggito sejak sebulan lalu. Rektor UGM Pratikno lalu mengirim surat persetujuan itu ke Kemendikbud. "Sampai sekarang masih diproses di Kemendikbud," kata Wijayanti, Kamis, 19 Juni 2014. (Baca: Dirjen Dikti: Suka Menjiplak Tanda Bangsa Inferior)
Anggota DKKED UGM terdiri atas sejumlah guru besar di UGM lintas fakultas. Mereka membahas kasus plagiarisme Anggito sejak akhir Februari lalu. Namun Wijayanti mengaku tidak mengetahui detail kesimpulan pembahasan kasus plagiarisme ini di DKKED UGM. Dia hanya menerima informasi bahwa DKKED menerima surat pengunduran itu. (Baca: Anggito Serahkan Surat Resmi Mundur dari UGM)
Adapun Pratikno membenarkan pengunduran diri Anggito kepada Tempo. Namun dia menolak memberikan keterangan lebih rinci karena sedang sibuk mengikuti pertemuan di luar negeri.
Pengajar di FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, pernah mengatakan kepada Tempo bahwa Anggito tidak mengajar lagi di UGM sejak kasus plagiarisme artikelnya menjadi polemik pada pertengahan Februari lalu. "Setahu saya, sejak kasus plagiarisme, (Anggito) tidak lagi mengajar (di FEB UGM)."
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita lainnya:
Massa Dolly Ancam Gugat Wali Kota Surabaya
Imam Prasojo: Istana Dikangkangi Industri Rokok
Kampanye Terselubung, Menteri Perumahan Diprotes