Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar 60 Pengembang Bermasalah  

Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno
Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa, 17 Juni 2014, untuk melaporkan 60 perusahaan properti yang melanggar aturan pembangunan hunian berimbang.

"Saya minta Jaksa Agung mengusut dan menindak pengembang rumah mewah yang tak mematuhi aturan itu," kata Djan Faridz setelah memasukkan laporan ke Mabes Polri.

Dalam surat bernomor 172/M/HK.02.04/06/2014 itu, Djan Faridz meminta adanya tindakan hukum bagi pengembang rumah mewah yang melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Hunian Berimbang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam daftar tersebut, terdapat pemain-pemain besar dalam usaha properti, seperti Grup Ciputra, Alam Sutera, Sinarmas Land, dan Wika Realty. (Baca: Menteri Perumahan Perkarakan 60 Pengembang Besar)

Tak hanya memperkarakan pengembang perumahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sejumlah nama pengembang properti di daerah pun turut masuk dalam daftar. Salah satunya adalah PT Maha Karya Abadi Sejahtera yang beralamat di Denpasar dan membangun kompleks perumahan Ubud Kriyamaha Villas. Selain itu, ada pula PT Tanah Hufa yang membangun perumahan Hufa Hills di Lombok Barat dan PT Quarta Tata Kawasan, pengembang Sawangan Residence Ideal di Bandung.

Saat dihubungi Tempo, Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto, mengatakan pengaduan ini dimaksudkan untuk membuat pengembang semakin sadar akan kewajibannya membangun hunian berimbang. "Kami tidak bermaksud memberatkan, pengembang bisa bekerja sama untuk memenuhi aturan ini," kata Agus.

UU Nomor 1 Tahun 2011 itu mewajibkan pengembang rumah mewah untuk membangun rumah sederhana bagi kelas menengah dan miskin. Proporsinya adalah tiga rumah sederhana dan dua rumah menengah untuk setiap satu rumah mewah, sebagaimana tercantum dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012. Sementara itu, untuk rumah susun, pengembang wajib membangun rumah susun sederhana dengan luas sekurang-kurangnya 20 persen dari luas total lantai rumah susun komersial yang dibangun. (Baca: 2025, 120 Juta Rakyat Indonesia Tak Punya Rumah)

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada, mengatakan kesulitan terbesar pengembang dalam memenuhi aturan tersebut adalah tingginya harga tanah. "Pemerintah harusnya bisa menyediakan bank tanah agar pengembang juga mudah untuk membangun hunian berimbang," kata Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ini adalah daftar lengkap pengembang yang diperkarakan Kemenpera.

1 PT Ciputra Indah
2 PT Jaya Real Property Tbk
3 PT Metropolitan Land
4 PT Wika Realty
5 PT Mahardika Propertindo
6 PT Cakrawala Nusa Dimensi
7 Damai Putra Group
8 PT Tirta Segara Biru
9 PT Hasana Damai Putra
10 Duta Putra Land
11 PT Semangat Panca Bersaudara
12 PT Inti Gelora Andamari
13 PT Kentanix Supra International
14 PT Panca Muara Jaya
15 PT Griya Protensa Karya Maju
16 PT Dwikarya Langgeng Sukses
17 Sinarmas Land
18 PT Putra Adhi Prima
19 PT Sinar Menara Deli
20 PT Dimas Pratama Indah
21 PT Pandega Citra Niaga
22 PT Tiara Metropolitan Indah
23 PT Cipta Pesona Karya
24 PT Pesona Gerbang Karawang
25 PT Wahana Centra Sejati
26 PT Dinamika Alam Sejahtera
27 PT Suryamas Duta Makmur Tbk
28 PT Perdana Gapura Prima Tbk
29 PT Gapura Inti Utama
30 PT Megapolitan Gapura Prima
31 PT Abadi Mukti
32 PT Abadi Mukti Guna Lestari
33 Gapura Prima Group
34 PT Riscon
35 PT Mitra Selaras Sejati
36 PT Galuh Citarum
37 PT Gunung Subur Sentosa
38 Alam Sutera
39 PT Bukit Jonggol Asri
40 PT Rivela International
41 PT Graha Biana Cikarang
42 PT Sentul City Tbk
43 PT Maha Karya Abadi Sejahtera
44 PT Tanah Hufa
45 PT Sarana Niasa Sejahtera
46 PT Quarta Tata Kawasan
47 PT HK Realtindo
48 PT PP Property & Realty
49 PT Danau Winata Indah
50 PR Pardika Wisthi Sarana
51 PT Trimita Propertindo
52 PT Cempaka Sinergy Realty
53 PT Koba Pangestu
54 PT Amanzana Kencana
55 PT Sartika Cipta Sejati
56 PT Depok Cipta Sejati
57 PT Propindo Seayu
58 PT Jakarta Cipta Utama
59 PT Kurnia Propertindo Sejahtera
60 PT Elite Prima Hutama

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita lainnya:
Hujan Ekstrem di Jabodetabek hingga Pekan Depan

Ahok Tak Minta Maaf, Kemenpora Kirim Somasi Kedua 

Dolly Ditutup, Risma: Yang Melanggar Ditindak


Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Semula Milik Jakpro, Dirut: Sudah Punya Pengembang

12 hari lalu

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Semula Milik Jakpro, Dirut: Sudah Punya Pengembang

Jakpro menepis bahwa ruko serobot bahu jalan di Jakarta Utara adalah miliknya.


Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

58 hari lalu

Rapor Merah Fasos-Fasum DKI
Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

Pj Gubernur DKI Heru Budi mewajibkan aset baru DKI berupa fasos dan fasum dari pengembang harus sudah bersertifikat alias legal.


Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

58 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

Pj Gubernur DKI Heru Budi berujar Pemprov DKI akan menerima aset baru dari pengembang setiap tiga bulan sekali.


Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

58 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan masih banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan pengembang


Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

30 Maret 2023

Warga saat melakukan pemeriksaan Rontgen Thorax saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

Fitri Emawati Sutari mengatakan status tanah di belakang Novotel, Kelurahan Glodok yang diusulkan untuk Puskesmas belum jadi aset pemerintah.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.


Bos Lippo Cikarang Sebut Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta, PN Jakbar: Tidak Bisa Langsung

15 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023.  Sampai akhir 2022, Meikarta telah menyalurkan 4.200 unit apartemen kepada konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Lippo Cikarang Sebut Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta, PN Jakbar: Tidak Bisa Langsung

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan telah mengirim surat ke pengadilan untuk mencabut gugatan pada 18 konsumen Meikarta.


Pratinjau Android 14 untuk Pengembang Sudah Dirilis

12 Februari 2023

Pratinjau Android 14 untuk pengembang (GSM Arena)
Pratinjau Android 14 untuk Pengembang Sudah Dirilis

Android 14 akan berfokus pada pengoptimalan pemrosesan latar belakang untuk memastikan konsumsi sumber daya yang optimal.


Konsumen Meikarta Pernah Diminta Titip Jual hingga Relokasi

28 Januari 2023

Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi
Konsumen Meikarta Pernah Diminta Titip Jual hingga Relokasi

Konsumen Meikarta, Rosliani mengaku pernah diajak bermediasi dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) soal kelalaian pengembang dalam memberikan haknya kepad konsumen.