TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara telah merampungkan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula. Berkas kasus yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Kapolda Maluku Utara, mengatakan penyidik telah melakukan perbaikan berkas tahap satu dari kejaksaan. Permintaan jaksa untuk meminta keterangan dari pihak yang berhubungan dengan kasus itu, sudah dipenuhi penyidik. "Dengan demikian kasus Bupati Sula yang ditangani polda telah selesai, dan Bupati Sula sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Sobri kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2014. (Baca: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Bupati Sula)
Sobri menjelaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula sempat dihentikan lantaran Bupati Sula mengikuti proses pemilihan gubernur Maluku Utara, dan polisi tidak mau kasus itu dijadikan alat kepentingan politik. "Yang jelas tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya. (Baca: Kecewa Atas Bupati Sula, Ribuan Warga Ngamuk)
Kaimudin Hamza, penasihat hukum Bupati Sula mengharapkan penanganan kasus ini tidak untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi kami berkeyakinan Bupati Sula tidak bersalah karena sesungguhnya tanggung jawab dalam kasus itu adalah pimpinan SKPD yang menanganinya," kata Kaimudin kepada Tempo. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan daerah sekitar Rp 23,5 miliar. Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka termasuk Hidayat. (Baca: Bupati Sula Dibidik Tiga Kasus Korupsi)
BUDHY NURGIANTO
Berita lainnya:
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
Debat Capres Masih Gunakan Strategi 5-3-2
Ahok Mulai Blusukan ala Jokowi