TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang akan mengarak piala Adipura Kencana keliling kota pada Senin, 9 Juni 2014. Kota Malang mendapat penghargaan Adipura Kencana kategori Kota Besar. "Masyarakat dan seluruh perangkat daerah akan menyambut penghargaan tertinggi dalam bidang lingkungan hidup itu," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Wasto, Ahad, 8 Juni 2014.
Menurut Wasto, Kota Malang dianggap berhasil menata sejumlah taman, di antaranya Taman Trunojoyo yang dilengkapi fasilitas taman baca, Taman Joyosuko yang ramah anak, dan Taman Wilis. Selain itu, pengolahan sampah dengan mengubah gas metana menjadi gas pengganti elpiji juga menambah bobot penilaian. (Baca juga: Adipura Kota Besar untuk Denpasar, Pekanbaru, Manado)
Namun Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara menganggap penilaian pada Kota Malang sebagai dasar pemberian Adipura Kencana itu dilakukan secara parsial. Penilaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, hanya melihat kebersihan taman, pengolahan limbah, dan penataan kawasan.
Walhi kecewa lantaran Kementerian Lingkungan Hidup tidak memantau motivasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebersihan serta pengelolaan sampah. "Itu bukan Adipura, tapi adipura-pura. Masih banyak persoalan lingkungan di Malang yang tak terpantau," ujarnya.
Seharusnya, kata Dwikowa, pengelolaan sampah dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pelibatan itu bisa dimulai dari pemisahan sampah organik dan nonorganik serta pengelolaan di masing-masing lingkungan. "Penghargaan ini semu, karena masyarakat tidak dilibatkan," katanya.
Baca Juga:
Dwikora melihat pembuangan sampah domestik di kawasan permukiman padat penduduk di sepanjang Sungai Brantas perlu ditertibkan. Sebab, masyarakat di tempat itu masih membuang sampah ke sungai. Seharusnya, menurut Dwikora, pemerintah menyediakan pengolah limbah di sempadan sungai. (Baca juga: LSM: Kota Malang Tak Layak Terima Adipura Kencana)
Adapun soal penataan taman kota, Walhi menganggapnya sebagai kosmetika belaka. Pasalnya, selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Malang dianggapnya telah melakukan penjarahan ekologi, antara lain mengubah Taman Kunir menjadi kantor kelurahan, hutan kota bekas kampus Akademi Penyuluh Pertanian beralih fungsi menjadi perumahan mewah, pembangunan kantor Samsat di Alun-alun Kota Malang, serta ruang terbuka hijau menjadi pusat perbelanjaan.
Dwikora berharap Pemerintah Kota Malang melakukan aksi nyata, seperti menambah ruang terbuka hijau untuk masyarakat. Sebab, selama ini ruang terbuka hijau yang ada sebagian masih dimiliki oleh pribadi. jadi, ruang terbuka hijau bisa sewaktu-waktu berkurang atau berubah fungsi.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Jokowi-JK Pertahankan Anggota Tim Sukses Terlibat Korupsi
NU Solo Kebanjiran Pertanyaan tentang Agama Jokowi
Jokowi Sindir Prabowo untuk Mempertegas Perbedaan
WNA Tiduri Gadis di Bali Rusak Citra Indonesia
Madrid Tawar Vidal Rp 963 Miliar
Kementerian Pariwisata Usut WNA Tiduri Gadis di Bali