Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita Satu Unit Apartemen Senopati  

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Senopati, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya, bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Penyidik KPK juga menyita satu Toyota Alphard Vellfire hitam bernomor polisi B-126-HER dan satu Toyota Kijang Innova putih berpelat nomor B-1936-BRW.

"Kedua mobil diantar oleh anak dan istri tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.

Menurut Priharsa, penyidik KPK juga memeriksa Syahrul, sang istri bernama Herlina Triana Diehl, anak mereka, Manuela Clara.

Nama Herlina tercatat sebagai pemilik apartemen dan Alphard, sedangkan Manuela sebagai pemilik Innova. "Dua orang tersebut diperiksa sekaligus mengonfirmasi soal penyitaan," kata Priharsa. Hingga pukul 20.00 WIB, Herlina dan Syahrul masih diperiksa. (Baca juga: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti).

"Penyidik memang sudah meminta aset-aset itu untuk diserahkan ke KPK," tutur Priharsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahrul merupakan tersangka kasus gratifikasi terkait dengan pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Syahrul memiliki saham di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman itu.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

24 menit lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


Langkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Meredam Kasus Gratifikasi

8 jam lalu

Menteri Syahrul meminta pendapat hukum dua hari setelah gelar perkara kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023, Juni lalu.
Langkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Meredam Kasus Gratifikasi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta pendapat hukum dua hari setelah gelar perkara kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.


KPK soal Penggeledahan di Kasus Syahrul Yasin Limpo: Hasilnya Belum Bisa Kami Sampaikan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan terkait Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. KPK meminta Muhaimin Iskandar yang juga merupakan Bakal Calon Wakil Presiden 2024, untuk kooperatif dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kapasitasnya  saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penggeledahan di Kasus Syahrul Yasin Limpo: Hasilnya Belum Bisa Kami Sampaikan

Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

12 hari lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Panggil Karyawan Swasta dan PNS Hari Ini

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Panggil Karyawan Swasta dan PNS Hari Ini

KPK masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Gubernur Papua Lukas Enembe.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


6 Fakta Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Hak Dipilihnya Ikut Dicabut

20 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
6 Fakta Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Hak Dipilihnya Ikut Dicabut

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Berikut sederet fakta lain dalam sidang tuntutan Lukas tersebut.


Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Lukas Enembe

20 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Lukas Enembe

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.


Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Poin Memberatkan Tuntutan

20 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Poin Memberatkan Tuntutan

JPU menerangkan bahwa sikap tidak sopan Lukas Enembe dalam persidangan menjadi hal yang memberikan tuntutan jaksa kepadanya.