TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, berencana memangil paksa bekas Kepala Staf Kostrad, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen ihwal informasi penting yang dimiliki. “Untuk pemanggilan ketiga itu merupakan sebuah upaya paksaan" katanya saat jumpai pers hasil pemantauan dan penyelisikan kasus penculikan 13 aktivis HAM 1998 di kantor Komnas HAM, Senin 26 Mei 2014.
Hingga kini, Komnas HAM telah dua kali memanggil Kivlan Zen. Pada pemanggilan pertama tanggal 14 Mei, Kivlan tak hadir dan diwakili pengacaranya. Lalu, pada pemanggilan kedua (hari ini), ia juga tak kunjung hadir. (Baca: SBY Harus Panggil Prabowo dan Kivlan Zen).
Menurut Nur Kholis, tim yang dibentuk Komnas HAM ini masih akan memberikan tenggat tiga sampai empat hari kedepan agar Kivlan bisa datang sendiri ke Komnas HAM. Namun, apabila Kivlan Zen dinilai tak kooperatif, secara undang-undang, pemaksaan sah dilakukan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menolak panggilan Komnas HAM iwhal kesaksian kasus orang hilang pada periode 97-98. Tim khusus pun dibentuk oleh Komnas HAM untuk menangani ini dengan diketuai oleh Otto Syamsudin Ishak, dan beranggotakan antara lain Nur Kholis (wakil ketua) dan Siti Noor Laila.
Seperti diberitakan, Kivlan, pernah melontarkan informasi penting bagi penyelidikan kasus penculikan aktivis. Dalam tayangan di sebuah televisi, ia menyatakan mengetahui siapa yang menculik para aktivis, begitu pun nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita lain:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Pertahankan Tersangka Korupsi, Prabowo Dikritik