TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengancam akan memidanakan kegiatan penambangan ilegal yang marak terjadi.
"Yang belum melengkapi izin silakan dilengkapi, yang sudah memenuhi syarat harus diawasi. Jika melanggar ketentuan akan kami lakukan penegakan hukum," kata Muji, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca juga: Gubernur Jateng Akan Hentikan Penambangan Liar)
Muji mengaku prihatin dengan maraknya penambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Dampaknya luas dan berantai," katanya.
Muji juga mengkritik alasan para pengusaha dan penambang ilegal yang berdalih penambangan yang mereka lakukan membawa keuntungan ekonomi secara berantai. "Itu betul, tapi harus sesuai dengan aturan undang-undang," katanya. Ia mengimbau agar para pengusaha atau penambang ilegal mengurus dan melengkapi perizinan.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Mojokerto Nurhono menyambut baik inisiatif Kepolisian mengumpulkan para pengusaha tambang galian C. "Kami siap membantu pengusaha dalam mengurus izin selama memenuhi persyaratan," katanya.
Nurhono mengatakan memang ada sejumlah ketentuan dalam peraturan baru yang menyulitkan para pengusaha, misalnya syarat minimal luas lahan yang dieksplorasi dan syarat adanya konsultan tambang. (Baca juga: Penambangan Liar di Kalimantan Selatan Kian Marak)
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung