TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kerepotan dalam menyelidiki kasus penyelenggaraan haji. Pasalnya, sebagian lokasi kejadian dugaan korupsi ada di negara lain, seperti Arab Saudi.
"Karena sebagian locus-nya (lokasinya) tidak ada di Indonesia, kami harus periksa betul apakah hukum Indonesia bisa digunakan dalam kasus yang ada di luar Indonesia. Kalau itu berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia, bagaimana," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 19 Mei 2014.
Menurut dia, masih perlu setidaknya satu atau dua kali gelar perkara sebelum KPK meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan. Ia belum mau menyebutkan siapa yang sempat dikabarkan oleh koleganya, Ketua KPK Abraham Samad, akan menjadi tersangka.
Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah petinggi negara untuk penyelidikan kasus tersebut. Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sudah diperiksa KPK terkait dengan kasus itu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, dan Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
"Kami tidak bisa menyebutkan bahwa orang yang dipanggil itu adalah tersangka, tapi kami juga tidak bisa tidak mengatakan bahwa mereka potensial (jadi tersangka)," ucap Bambang.
Ia lantas menyatakan, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, bakal mengumumkan jika sudah ada surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK
Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang
Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh
Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat