TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah ada uang miliaran yang mengalir untuknya. Dia mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat mencokok dia adalah ulah stafnya, tapi dia tidak menyebutkan staf yang dimaksud. ”Ada hal terindikasi suap yang dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014.
Rachmat digelandang ke KPK sekitar pukul 20.30 Wib pada 8 Mei 2014 seusai operasi tangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah. Setelah 24 jam, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Selain Rachmat, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin).
Pukul 01.00 Wib pada 9 Mei 2014, Rachmat keluar dari gedung KPK. Dia mengenakan pakaian rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Rachmat tak memperlihatkan wajah panik. Dia terlihat tenang, nada suaranya tak bergetar. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu,” kata dia. ”Ini ulah staf saya.”
Berbeda dengan Rachmat, Zairin hanya terdiam ketika ditanya wartawan. Dia irit bicara dan hanya berujar, ”No comment” sebelum masuk mobil tahanan. Adapun FX Yohan memilih bungkam, bahkan berupaya menutupi wajah dengan tangannya. Hingga duduk di mobil tahanan, tak ada kata terucap. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ketiganya ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (Baca pula: Ruang Kerja Rachmat Yasin Disegel KPK).
Rachmat dan Zairin dikenakan pasal sangkaan yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Keduanya diduga sebagai penerima suap.
Adapun FX Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pegawai PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?