TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan lembaganya akan menelisik peran manajemen Bank Central Asia dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juni 2003. "Siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham di kantornya, Senin, 21 April 2014. (Baca: Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California)
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 375 miliar itu, komisi antikorupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ketika itu Hadi menjabat Direktorat Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Nota dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus Tambunan. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK)
Menurut salinan nota dinas yang diperoleh Tempo, Hadi menyebutkan sejumlah alasan mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macetnya ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan KPK nilainya Rp 375 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatan itu, KPK menjerat Hadi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, KPK juga menyisipkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya Hadi. “Perbuatannya bersama-sama,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuka kemungkinan lembaganya akan mengembangkan kasus itu ke pidana pencucian uang. “Tapi nanti akan dikembangkan sejauh mana alat buktinya ada,” kata Bambang. (Baca pula: Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA)
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja tidak mau menanggapi penyidikan kasus keberatan pajak perusahaannya di KPK. Ketika kasus itu bergulir, Jahja adalah Direktur Keuangan BCA. “Besok (Selasa, 22 April 2014) saya akan adakan konferensi pers,” kata dia. Adapun Hadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPK. “Nanti saja, yang penting saya akan mengikuti proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK," kata dia.
MUHAMAD RIZKI | MAYA NAWANGWULAN | BUNGA MANGGIASIH | ANTON APRIANTO