Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pelaku Makar Divonis Dua Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang mahasiswa pelaku makar, Noni Jermi Tapilaattu alias Jopi, 19 tahun, dan Ade Chandra Lattan alias Ade, 18 tahun, masing-masing divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/2). Kedua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon itu didakwa melakukan tindak pidana makar karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS), di atas pohon di kawasan Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Juni 2004.Agar bendera yang juga disebut bendera benang raja, dengan empat warna -hijau, biru, merah dan putih- itu tidak diturunkan, kedua pemuda itu mengikatkan bungkusan berbentuk bom pada bendera tersebut.Kedua mahasiswa itu juga sering mengikuti ibadah di rumah Alex Manuputty, pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) organisasi pendukung RMS di Maluku, yang bermarkas di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.Vonis majelis hakim yang diketuai R. Iim Nurahim, dengan anggota majelis Robert Limbong dan Timotius Djimney, sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum J. Mataheru, yang menjerat terdakwa dengan pasal 106 KUHP.Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan kedua terdakwa dapat mengakibatkan desintegrasi bangsa, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, kedua terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum. Mochtar Touwe
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 1,9 Miliar untuk Penangkapan Delapan Aktivis

3 Juli 2023

Aktivis pro-demokrasi Nathan Law. REUTERS
Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 1,9 Miliar untuk Penangkapan Delapan Aktivis

Polisi Hong Kong menuduh delapan aktivis yang berbasis di luar negeri melakukan pelanggaran keamanan nasional "serius" termasuk kolusi asing.


77 Tahun Xanana Gusmao, Ini Profil Presiden Pertama Timor Leste

20 Juni 2023

Xanana Gusmao menghibur demonstran yang menangis di Dili, Timor Leste, 29 Februari 2000. Menurut pemberitaan media lokal, Xanana akan tetap terlibat dalam kabinet pemerintah baru dengan menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. REUTERS/Darren Whiteside/Files
77 Tahun Xanana Gusmao, Ini Profil Presiden Pertama Timor Leste

Xanana Gusmao adalah sosok penting dalam sejarah Timor Leste. Inilah profil Presiden Pertama negara yang dulu disebut Timor Timur itu.


Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

3 Oktober 2022

23 April 1965, 3 peleton RPKAD atau Kopassus berhasil mengalahkan 2nd Para Inggris, saat penyerangan ke Plaman Mapu, Kalimantan Barat. 9 orang pasukan payung elit Inggris tewas, sedangkan Kopassus hanya kehilangan 2 prajurit. Pasukan para Inggris sangat elit, seleksi untuk masuk ke Parachute Regiment sangat berat. Zimbio.com
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.


Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah

27 Juli 2021

Sebuah van penjara yang membawa Tong Ying-kit, orang pertama yang didakwa berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru, tiba di Pengadilan Tinggi untuk sidang, di Hong Kong, Cina, 27 Juli 2021. [REUTERS/Tyrone Siu]
Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah

Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong dinyatakan bersalah pada Selasa atas terorisme dan menghasut separatisme.


Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

16 Mei 2021

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

Polresta Pulau Ambon menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath,


3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku

26 April 2020

Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe
3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku

Ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.


Dituduh Subversi, Pendeta Protestan di Cina Divonis 9 Tahun

31 Desember 2019

Pendeta Wang Yi dari Gereja Early Rain Covenant di Chengdu, Cina.[Facebook/South China Morning Post]
Dituduh Subversi, Pendeta Protestan di Cina Divonis 9 Tahun

Wang Yi, pendeta pendiri Gereja Protestan Early Rain Covenant, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh pengadilan Cina karena dituduh subversi.


Bendera RMS Dikibarkan Orang Tak Dikenal di Sekolah  

27 Januari 2017

Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe
Bendera RMS Dikibarkan Orang Tak Dikenal di Sekolah  

Bendera itu diturunkan pada pukul 07.00 oleh polisi. "Polisi sempat meminta keterangan pihak sekolah sebagai saksi."


Presiden RMS: Biarkan Rakyat Maluku Menentukan Nasib Sendiri

22 April 2016

John Wattilete, Presiden RMS. TEMPO/ Prita
Presiden RMS: Biarkan Rakyat Maluku Menentukan Nasib Sendiri

RMS menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) yang berkedudukan di Vanuatu, sama seperti yang dilakukan Papua.


Rindu Tanah Air, RMS Berharap Jokowi Jadi Presiden

8 Juli 2014

Helmi Wattimena, Ketua Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM4RMS) Amerika Serikat. TEMPO/Lolo
Rindu Tanah Air, RMS Berharap Jokowi Jadi Presiden

"Jika Jokowi menang, mungkin sakit hati kami bisa lebih melunak. Kami bisa bicara dengan beliau. Kami juga manusia yang rindu keadilan."