Dua Pelaku Makar Divonis Dua Tahun
Jumat, 25 Februari 2005 17:25 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 25 Februari 2005 17:25 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 1,9 Miliar untuk Penangkapan Delapan Aktivis
77 Tahun Xanana Gusmao, Ini Profil Presiden Pertama Timor Leste
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah
Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 1,9 Miliar untuk Penangkapan Delapan Aktivis
3 Juli 2023
Polisi Hong Kong menuduh delapan aktivis yang berbasis di luar negeri melakukan pelanggaran keamanan nasional "serius" termasuk kolusi asing.
77 Tahun Xanana Gusmao, Ini Profil Presiden Pertama Timor Leste
20 Juni 2023
Xanana Gusmao adalah sosok penting dalam sejarah Timor Leste. Inilah profil Presiden Pertama negara yang dulu disebut Timor Timur itu.
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.
Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah
27 Juli 2021
Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong dinyatakan bersalah pada Selasa atas terorisme dan menghasut separatisme.
Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS
16 Mei 2021
Polresta Pulau Ambon menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath,
3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku
26 April 2020
Ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.
Dituduh Subversi, Pendeta Protestan di Cina Divonis 9 Tahun
31 Desember 2019
Wang Yi, pendeta pendiri Gereja Protestan Early Rain Covenant, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh pengadilan Cina karena dituduh subversi.
Bendera RMS Dikibarkan Orang Tak Dikenal di Sekolah
27 Januari 2017
Bendera itu diturunkan pada pukul 07.00 oleh polisi. "Polisi sempat meminta keterangan pihak sekolah sebagai saksi."
Presiden RMS: Biarkan Rakyat Maluku Menentukan Nasib Sendiri
22 April 2016
RMS menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) yang berkedudukan di Vanuatu, sama seperti yang dilakukan Papua.
Rindu Tanah Air, RMS Berharap Jokowi Jadi Presiden
8 Juli 2014
"Jika Jokowi menang, mungkin sakit hati kami bisa lebih melunak. Kami bisa bicara dengan beliau. Kami juga manusia yang rindu keadilan."