TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis, menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis. Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa tidak bisa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena sedang dirawat di rumah sakit. (baca: Kepala Rutan KPK: Emir Moeis Sehat)
"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sidang sampai Senin, 7 April 2014," kata ketua majelis hakim, Matheus Samiaji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 April 2014. (baca: Bacakan Pleidoi, Emir Moeis Menangis)
Menurut Matheus, jadwal sidang tetap harus ditentukan meski belum ada jaminan bahwa Emir sudah pulih dan siap diadili. "Kalau belum sembuh, apa boleh buat. Kalau ditunda, ya hari lain kita bacakan vonis," katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari dokter rumah tahanan tempat Emir diterungku yang menyatakan politikus PDI Perjuangan itu harus dirujuk ke rumah sakit pada 2 April 2014 untuk dirawat. Berdasarkan pernyataan itu, kata dia, Emir langsung dibawa ke Rumah Sakit Harapan Kita sekitar pukul 19.00. "Hingga pemeriksaan selesai, oleh dokternya, Emir harus dirawat inap di RS Harapan Kita," ujar Supardi.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dengan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR agar konsorsium itu memenangi tender proyek pembangkit listrik tersebut. (baca: Suap PLTU Tarahan, Marubeni Didenda Rp 1 Triliun)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru