TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. "Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Rabu, 2 April 2014.
Tafsir telah tiba di gedung KPK pagi ini. Mengenakan kemeja biru dan rompi oranye khas tahanan KPK, ia menolak berkomentar kepada pewarta. Begitu turun dari mobil tahanan, ia langsung masuk ke gedung KPK tanpa melontarkan sepatah kata pun. Tampak tangannya menenteng sebuah kantong plastik warna kuning. (baca: Korupsi di UI, KPK Resmi Tahan Eks Wakil Rektor)
Baca Juga:
Tersangka tercatat sebagai guru besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI merangkap Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum. KPK menetapkannya pada 13 Juni 2013 lalu. Dan sejak 14 Maret 2014, Tafsir menghuni Rumah Tahanan KPK.
KPK menduga Tafsir selaku pejabat pembuat komitmen menyelewengkan kewenangannya dengan menggelembungkan nilai proyek. Pembangunan perpustakaan itu menelan anggaran sekitar Rp 21 miliar.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang