TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pada akhir pekan ini, Jumat, 28 Maret 2014, memeriksa lima anak buah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2015.
Mereka adalah Tatan Supardi, Yogi Adi Prabowo, Eki Jaki Nuriman, Abdul Rohman, dan Ferga Andriyana. "Semuanya pegawai negeri sipil Pemprov Banten," ujar Priharsa. (baca: KPK Panggil Ketua DPRD Banten untuk Alkes Banten)
Selain kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk Atut terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara sengketa pemilihan bupati Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Safaruddin, swasta; dan Muntasiroh, pegawai negeri sipil.
KPK telah menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten. Dalam kasus alkes ini diindikasikan adanya penyimpangan sebesar Rp 30 miliar. Baru-baru ini, Atut juga diduga memeras terkait dengan pengadaan alat kesehatan tersebut. (baca: KPK Geledah Pusat Pemerintahan Banten)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun
Surat Bansos Tak Dibaca SBY, Ini Respons KPK
Ibu-ibu Pengajian Rawan Ditipu Calo Umroh Bodong