TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tanda tangani aturan pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan. Menteri Kelautan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan penandatanganan ini bertujuan meningkatkan integritas pelayanan publik. "Untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," kata Sharif dalam sambutannya di gedung Kementerian Kelautan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2014.
Sharif mengajak semua pegawai di Kementerian Kelautan untuk melayani masyarakat secara transparan dan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Karena itu, kata Sharif, perlu ada perubahan cara berpikir dan kultur bekerja dalam semua tingkatan pegawai.
Kementerian Kelautan, kata Sharif, telah melakukan upaya untuk bebas dari korupsi. Antara lain, ujar dia, penerapan sistem balanced scorecard. Yakni, "Indikator kepuasan masyarakat terhadap visi-misi Kementerian Kelautan."
Imbas dari penerapan sistem tersebut, ujar Sharif, Kementerian mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa keuangan pada 2013. Sedangkan untuk kegiatan antikorupsi, ucap dia, nilai Kementerian Kelautan naik dari 7,4 pada 2012 menjadi 7,6 pada 2013. "Dengan penandatanganan ini bisa meningkatkan kinerja dan semangat antikorupsi di Kementerian Kelautan," kata Sharif.
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius