Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Ikut Saweran untuk Satinah  

image-gnews
Seorang aktivis wanita memegang tulisan yang meminta pemerintah menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung, saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (19/3). TEMPO/Imam Sukamto
Seorang aktivis wanita memegang tulisan yang meminta pemerintah menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung, saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (19/3). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, menyambangi kantor Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi di Balai Kota, Rabu, 26 Maret 2014. Rieka datang bersama rombongan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care.

Seusai pertemuan, kata Rieke, dana untuk membayar diyat Rp 21 miliar masih kurang. Saat ini pemerintah telah menyiapkan dana Rp 12 miliar dan saweran dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri Rp 2,4 miliar. Padahal dana ini dibutuhkan segera karena mendekati H-7 eksekusi Satinah. (baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi).

Untuk itu, Rieke mengajak Jokowi turut menyumbang. Tak hanya Jokowi, Rieke juga mengimbau masyarakat menyisihkan uang untuk membantu Satinah, sedikitnya Rp 10 ribu. "Karena Satinah saudara kita," katanya, Rabu, 26 Maret 2014.

Jokowi yang dimintai sumbangan menyerahkan dana Rp 10.000 dimasukkan ke kotak saweran. "Saya kira sebagai warga Indonesia semuanya ingin agar eksekusi itu dibatalkan asalkan bisa diganti Rp 21 miliar," ujarnya.

Menurut Jokowi, uang yang dia sumbangkan jangan dilihat dari jumlahnya. "Saya kira jangan dilihat jumlahnya. Ini masalah menggerakkan masyarakat untuk peduli terhadap saudaranya yang dirundung masalah," katanya.

Rieke mengatakan, secara pribadi, Jokowi menyumbang lebih dari Rp 10.000. "Ini sudah ada amplopnya di dalam kotak."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007. Dia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Satinah juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. (baca: Isi Surat Satinah: Minta Doa)

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. (baca: Satinah Mengaku Pasrah Jalani Hukuman Pancung).



ATMI PERTIWI

Berita Lainnya:
2 Kemungkinan Penyebab Jatuhnya MH370  
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?