TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang yang merupakan anak buah Wawan Chaeri, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2014. Keenamnya dipanggil untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. (baca: Cerita di Balik Panjangnya Nama Suami Airin)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan salah seorang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Yayah Rodiyah, orang yang diduga menjadi kasir Wawan. Yayah diketahui menjadi Direktur PT Buana Wardana Utama sekaligus staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama. Dua perusahaan tersebut milik Wawan. Yayah saat ini dikenai status cegah ke luar negeri oleh KPK. (baca: KPK Sita Lagi 8 Truk milik Wawan)
Selain Yayah, lima orang lain yang dipanggil untuk diperiksa adalah Agus Marwan, Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama sekaligus karyawan Bali Pasific; Sigit Widodo, Direktur PT Waliman Nugraha Jaya; Yusuf Supriyadi, Direktur PT Adcha Mandiri; M. Luth Ismail Ishaq, Direktur PT Marbago sekaligus staf Bali Pasific; dan Lukman, Direktur CV Bina Sadaya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui BlackBerry Messenger, Rabu, 26 Maret 2014, mengatakan pemeriksaan banyak orang untuk satu kasus pada hari yang sama menunjukkan KPK mempercepat penyelesaian kasus. "Ini bukti KPK terus speed up dalam memberantas korupsi," kata Johan. (baca: Kasus Atut, 51 Barang Disita dari Ruang Sekda Banten)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya
Ke KPK, Nurhadi Laporkan Karangan Bunga, Bukan iPod