Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Hukum Kritik Kenaikan Denda Satinah  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim tidak dapat berperan lebih jauh dalam kasus Satinah, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Alasannya, Kementerian tidak mempunyai wewenang menangani perkara di luar negeri.

"Kami cuma mendorong dalam penyelesaian yang terbaik," kata Direktur Jenderal Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo di kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa pagi, 25 Maret 2014. (Baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi). 

Harkristuti menyatakan wewenang penanganan kasus Satinah ada di tangan Kementerian Luar Negeri. "Mereka punya direktorat yang menangani permasalahan warga negara di tempat lain," kata Harkristuti. "Kami mau ke sana saja dananya tidak ada."

Satinah terancam hukuman mati karena membunuh dan mencuri uang majikannya. Namun Satinah dapat terbebas dari hukuman tersebut asalkan mampu membayar diyat yang diminta keluarga korban. Mereka menginginkan diyat Rp 25 miliar. (Baca: Nasib Satinah di Tangan Ahli Waris Majikan). 

Harkristuti melihat adanya kecenderungan yang tidak bagus. Sebab, setiap kali Indonesia membayar diyat, nominalnya terus melambung tinggi. "Mulai dari Rp 2 miliar, naik Rp 4 miliar, tiba-tiba jadi Rp 25 miliar," ujarnya. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).   

Menurut Harkristuti, menaiknya nominal diyat karena Indonesia satu-satunya negara yang membayar. "Kalau negara lain diserahkan ke orangnya. Jadi agak berat buat negara," ujarnya. (Baca: Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Harkristuti mengaku tidak tahu jumlah diyat yang telah dibayarkan Indonesia. Sebab, itu urusan Kemenlu. "Saya dapat informasi dari LSM, Indonesia selalu membayarkan diyat. Jadi biayanya terus naik," ujarnya.

SINGGIH SOARES

Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century

Berita terkait
Cuaca Buruk, Pencarian dan Evakuasi MH370 Ditunda  
AS Kirim Kapal Selam Tak Berawak Cari MH370
Cina Minta Malaysia Buka Semua Informasi MH370  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami