TEMPO.CO, Batam - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi mengatakan selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa penambang galian bauksit di Kepri. Selama ini penambang di daerah itu seolah kebal hukum.
"Pengusaha tambang sangat kuat, tapi daerah hancur," kata Nur Syafriadi menjawab pertanyaan Tempo, Ahad, 9 Maret 2014, ihwal tiga perusahaan yang belum terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tapi telah melakukan ekspor. Nur meminta tidak hanya pengusaha tambang yang wajib diperiksa, tapi semua yang terlibat di dalam penambangan. Ia menilai penambangan bauksit, yang dilanjutkan dengan ekspor ke Cina, bukanlah pekerjaan yang mudah.
Baca Juga:
Selama ini kegiatan penambangan memerlukan alat-alat berat serta tongkang pengangkut, jadi, kata dia, mudah diketahui siapa yang melakukan tindak kejahatan kerah putih tersebut. Pengiriman bauksit pun sudah dilakukan sejak 2006, tapi yang tercatat hanya pengiriman pada 2011 dan 2012. Jadi, perlu ditelusuri ke mana larinya hasil tambang tahun 2006-2010.
Nur Syafriadi juga mengeluhkan bekas galian yang tidak direklamasi sehingga terlihat semrawut dan berbahaya bagi masyarakat setempat. "Harus usut tuntas soal royalti yang belum dibayar itu," pinta Nur Syafriadi.
Sumber Tempo menyebutkan ekspor bauksit ke negara lain dilakukan asal-asalan. Untuk menghindari kejaran petugas dan sorotan masyarakat, bauksit diangkut sewaktu malam dan biasanya menggunakan pelabuhan ilegal yang disebut pelabuhan tikus untuk menghindari pajak.
Baca Juga:
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan pihaknya akan menata kembali tata cara ekspor hasil tambang dari berbagai daerah, termasuk daerah Kepri. Dia juga akan menelisik pelabuhan yang tak berizin atau pelabuhan tikus yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut rekapitulasi, izin usaha pertambangan Clear and Clear (CnC ) dan non-CnC se-Indonesia berjumlah 10.918. Dari jumlah itu, sebanyak 6.041 merupakan izin CnC, sementara 4.877 merupakan izin non-CnC, yakni pertambangan mineral dan batu bara. Di Kepri, ada 161 izin. Dari jumlah itu izin CnC berjumlah 144, sementara izin non-CnC ada 47.
Dari catatan Kementerian ESDM, bekas galian tambang di Kepri umumnya belum direklamasi, sehingga seperti danau buatan. Padahal perusahaan tambang wajib mereklamasi bekas galian agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan produktif.
RUMBADI DALLE
Terpopuler:
Pilot Senior: Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines Aneh
Tersangka Pembunuh Ade Sara Tertawa Saat Diperiksa, Pengacara Bingung
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Laut Vietnam?