TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Abdul Jamil menyarankan agar penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan pemerintah, yaitu Kementerian Agama. Musababnya, negara memiliki sumber daya manusia seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika.
"Pemerintah bisa memangkas mata rantai pembiayaan karena pegawai Lembaga Pengkajian Pangan sudah digaji negara," kata Abdul Jamil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 5 Januari 2014. Namun ia tak tahu berapa potensi penerimaan atau nilai efisiensi jika penyelenggaraan sertifikasi dilimpahkan ke Kementerian Agama.
Ketua Komisi Sosial dan Agama DPR Hasrul Azwar mengatakan masih ada tarik ulur mengenai siapa nantinya yang memiliki otoritas sertifikasi halal. Ada perbedaan pendapat soal kewenangan lembaga mana yang berhak mengeluarkan sertifikat halal.
"Ada Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan ada juga yang mengusulkan jadi badan tersendiri," katanya. Namun, kata dia, di dalam lembaga baru itu bisa terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Anas: Ada Orang Istimewa di Lantai 9 Gedung KPK
Rencana Membunuh Ade Sara Dirancang Sepekan lalu
Hafitd, Terduga Pembunuh Ade Sara, Dikenal Pemarah