Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Blakblakan Danang Penembak Kucing  

image-gnews
Danang Sulistyo alias Danang Sutowijoyo membersihkan kura-kura jenis Indian Star peliharaannya di rumahnya dusun Jomblang, kelurahan Tegaltirto, kecamatan Berbah, kabupaten Sleman, Yogyakarta (5/3/2014). Danang dikecam di sosial media atas foto penembakan kucingnya yang diunggah di situs Facebook. TEMPO/Suryo Wibowo.
Danang Sulistyo alias Danang Sutowijoyo membersihkan kura-kura jenis Indian Star peliharaannya di rumahnya dusun Jomblang, kelurahan Tegaltirto, kecamatan Berbah, kabupaten Sleman, Yogyakarta (5/3/2014). Danang dikecam di sosial media atas foto penembakan kucingnya yang diunggah di situs Facebook. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Danang memakai kaus dan celana pendek selutut. Bagian perutnya menonjol, wajahnya gelap, mungkin karena sering panas-panasan. Ia memiliki tato di sekujur tubuh dan di pergelangan kaki kanan. Siang itu ia sedang mengawasi putrinya yang berusia setahun duduk manis di halaman rumahnya di Dusun Berbah, Sleman, saat Tempo datang, Rabu, 5 Maret 2014.

Mulai hari itu, pria berusia 30 tersebut tak lagi bekerja. Sejak foto kucing mati jadi bola panas, perusahaan tempat Danang bekerja langsung memecatnya. Sepanjang wawancara, Danang tampak tenang. Ia ceplas-ceplos menjawab pertanyaan. Bahkan sesekali lelaki berkacamata itu melontarkan banyolan. Berikut ini petikannya.

Kenapa Anda membunuh kucing?
(Hewan) itu mencuri lauk. Sudah berkali-kali. Saya spontan menembaknya. Terakhir kali, mertua saya masak opor, ada kucing yang nyolong. Saya tembak dia.

Tidak takut dihukum?
Kucing itu hewan liar. Tak dilindungi undang-undang. (Ia lantas membuka kutipan Pasal 302 KUHP yang di telepon genggamnya). Ini, mana ada.

Anda dikabarkan sudah membunuh empat kucing? Benar?
Salah itu.

Yang benar...
Sembilan.

Kok, Anda tega?
Saudara mencuri saja saya pukul, apalagi hewan. (Ia lantas bercerita, beberapa hari lalu ada seorang saudara mencuri isi celengan milik anaknya).


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metada CCTV Asli atau Rekayasa

3 jam lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metada CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

4 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

4 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

5 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

7 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

13 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

14 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

Pelaku membunuh korban lalu memutilasi jasadnya. Gelap mata karena ucapan korban tentang istri dan ibunya.


Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

1 hari lalu

Polisi tangkap Fauzan Fahmi (43), diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala di Muara Baru.
Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

Pembunuhan itu terjadi lantaran korban menyebut ibu dan istri tersangka pelacur. Tersangka memenggal kepada korban dengan pisau.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

Pelaku mutilasi di Muara Baru mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang merendahkan ibu dan istrinya.