TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengucap syukur lantaran kasus Century sudah sampai persidangan. Sebab, KPK bisa menuntaskan kasus itu di tengah upaya banyak pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mempolitisasi KPK melalui kasus itu.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat karena KPK menyadari banyak pihak mempolitisasi KPK atas kasus itu, menyebar tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredibilitas KPK oleh beberapa anggota Dewan," kata Bambang melalui pesan pendek, Kamis, 6 Maret 2014.
Menurut Bambang, dakwaan untuk tersangka Budi Mulya dirumuskan dalam surat dakwaan setebal sekitar 180 halaman, dengan lebih dari 130 saksi diperiksa. "KPK berharap seluruh masyarakat mengikuti proses persidangan dan memastikan agar persidangan berjalan obyektif," katanya.
Kasus Century yang diusut KPK memasuki babak baru. Pada sidang perdana Budi Mulya yang berlangsung hari ini, Kamis, 6 Maret 2014, Budi didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. (baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (baca: Budi Mulya di Kasus Century: Saya Tak Paham Hukum)
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa penuntut K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede Budi. (baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005)
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun, dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun," kata jaksa Roni. (baca: Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan)
Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab
Boediono Siap Bersaksi di Pengadilan
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan