TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Surabaya, Ajun Komisaris Suratmi, mengatakan tidak semua korban pencabulan menghujat tersangka Bandiono alias Pakde, 52 tahun. "Malah ada yang ngomong kalau Pakde itu ada baiknya karena telah menolong," kata Suratmi kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014.
Suratmi juga mengatakan anak-anak itu juga tidak membayar. Salah satu korban mengatakan pada saat dia diputus pacarnya, tak lama kemudian pacarnya itu kembali. "Pakde itu ada baiknya juga," kata Suratmi menirukan pernyataan salah satu korban Pakde.
Kendati ada salah satu korban yang merasa Pakde ini ada baiknya, tetapi sebagian besar korban merasa menyesal diraba-raba Pakde. "Ada penyesalan. Mereka bilang kalau Pakde harus dihukum," katanya.
Suratmi mengatakan jika sejumlah korban minta Pakde dihukum berat, maka mereka harus jujur bercerita. "Karena kalau enggak, akan saya visum," katanya.
Namun, Suratmi menduga masih ada keterangan yang disembunyikan. Banyak orang tua korban yang belum mengetahui kalau anaknya menjadi korban pencabulan. "Tapi, gurunya tahu. Yang sudah saya periksa ada yang didampingi orang tuanya," katanya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tengah menangani kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Bandiono alias Pakde, 52 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pakde ditangkap polisi karena pencabulan terhadap puluhan pelajar SMP dan SMA di Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Terpopuler
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Pelawak Jojon Tutup Usia
Alasan Mahasiswa Usir Prabowo dari Hotel Savoy