Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulit Mengawasi Rekening Pribadi Puteh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Handoyo Sudrajat, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat, Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak dapat melakukan pengawasan ketat terhadap dana pembelian helikopter yang masuk ke rekening Gubernur nonaktif Abdullah Puteh. "Jika dana masuk ke rekening pribadi, tidak bisa dicek pihak lain,” ujar Handoyo dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/2).Menurut Handoyo, pemeriksaan BPKP menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain tentang pembayaran helikopter dengan cara transfer dana sejumlah Rp 7,75 Miliar. Handoyo menilainya tidak sesuai dengan PP No 105 pasal 11. Yang menyatakan semua transaksi keuangan daerah dilakukan oleh Kas Daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa negara. "Bukan melalui rekening antara," ujar Handoyo.Handoyo menambahkan, sesuai Pasal 10 ayat 3 PP No 105 tersebut, setiap pejabat tidak berhak mengeluarkan anggaran yang membebankan APBD, termasuk Kas Daerah. "Implikasinya, jika terjadi pelanggaran, maka sesuai Pasal 44 ayat 1, kerugian daerah baik langsung maupun tidak langsung, harus diganti oleh yang bersalah atau lalai," katanya.Kejanggalan lainnya menurut Handoyo, semua transaksi yang menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk negara harus dilakukan sesuai Keppres No 18 Tahun 2000, dimana melalui mekanisme lelang. Handoyo menilai, pengadaan heli bukan merupakan tugas rutin Pemda NAD. "Karena itu harus lewat proyek dan tender, bukan melalui penunjukkan langsung (PT. PPM), jika ada penunjukan langsung, maka sesuai Keppres No. 18, panitia pengadaan barang dan jasa untuk negara harus mengadakan penelitian terlebih dahulu," kata Handoyo.Pengadaan proyek dan tender sendiri menurut Handoyo, harus dilakukan setelah terpilihnya Pimpinan Proyek yang akan menunjuk Panitia Pengadaan Lelang. Gubernur sebagai penguasa daerah tertinggi menunjuk Pimpro. Pimpro inilah yang mengajukan harga "Pimpro kan dipilih setelah kontrak dibuat," lanjut Handoyo.Pembelian heli yang tidak dianggarkan dalam Perubahan APBD 2001 Pemda NAD ini juga dinilai handoyo tidak sesuai prosedur. Menurut Handoyo, pembelian heli sudah ada setelah dikeluarkannya Perda yang mengatur tentang Perubahan APBD 2001, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 PP 105 tersebut. "Perubahan APBD sendiri tanggal 22 November 2001," kata dia.Setelah heli tersebut datang, menurut Handoyo seharusnya ada Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang. Panitia ini harus memiliki pengetahuan teknis. Serta membuat BAP setelah pemeriksaan," lanjut Handoyo.Hal lain yang dianggap janggal oleh Handoyo adalah pengembalian uang sebesar Rp 3,6 Miliar yang ditransfer dua kali ke rekening Kas Daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari rekening Puteh. "Kalau dana tersebut untuk pembayaran heli, kenapa harus dikembalikan? dibayarkan saja ke PPM," ungkap Handoyo. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini akan dilanjutkan Senin (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari penasehat hukum Puteh.Ami Afriatni
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.


Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.


Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.


Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

14 Januari 2010

Abdullah Puteh
Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).


Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

17 November 2009

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.


Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

1 Oktober 2008

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.


Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

1 November 2007

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.


Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

1 Desember 2005

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.


Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

23 November 2005

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.