TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran atau stasiun televisi. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian memberi rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siaran bagi stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye.
Ada beberapa sanksi bagi stasiun TV yang melakukan pelanggaran, antara lain penghentian sementara sampai ada perubahan dalam program, pengurangan durasi tayangan, dan terberat pencabutan izin hak siar. "Jika lembaga penyiaran tidak mematuhi peraturan KPI, akan dicabut izin siarnya, tapi harus melalui pengadilan. Jadi minta rekomendasi dari Kominfo," kata Judhariksawan di kantor Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Ia mencontohkan kasus iklan kampanye belakangan ini seperti program Kuis Kebangsaan di RCTI, stasiun televisi milik calon Wakil Presiden Partai Hanura Hari Tanoesoedibjo. Menurut dia, tayangan tersebut sudah mengandung unsur kampanye sehingga harus diberi sanksi berupa penghentian program sementara sampai ada perubahan.
Namun, kuis tersebut kembali ditayangkan pihak televisi dengan beberapa perubahan yang disinyalir masih tetap mengandung unsur-unsur kampanye. "Kalau sampai hari ini masih diputar tentu itu tidak mematuhi. Dan itu akan menjadi peringatan bagi kami," kata Judhariksawan.
Ia belum bisa memastikan akan mencabut hak siar RCTI. "Di undang-undang penyiaran ada sanksi terberat pencabutan izin penyiaran, ini bisa dilakukan setelah putusan pengadilan. Dan diberikan jika lembaga penyiaran tidak mematuhi sanksi peraturan KPI," kata dia.
LINDA TRIANITA