Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KUHAP, Kapolri Tolak Hakim Pendahuluan  

image-gnews
Kapolri, Jend. Sutarman. Tempo/Amston Probel
Kapolri, Jend. Sutarman. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menganggap keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak mungkin diterapkan di Indonesia. "Pasal itu tidak pas untuk Polri," kata Sutarman di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 28 Februari 2014.

Kepolisian, tutur Sutarman, telah berpengalaman puluhan tahun di pelosok wilayah. Kondisi geografis Indonesia sangat tidak memungkinkan untuk selalu meminta pendapat hakim pemeriksa pendahuluan dalam penyidikan sebuah kasus. "Kepolisian mengerti betul, dan itu tidak mungkin dilakukan," katanya.

Namun Sutarman mengatakan mengubah undang-undang adalah keputusan politik Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Sebagai lembaga yang terkait di dalamnya, kata dia, pihaknya akan berusaha mendiskusikan pasal demi pasal yang dianggap tidak pas. "Sehingga aturan yang dibuat betul-betul bermanfaat," ujarnya. 

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, sebelumnya mengatakan revisi KUHAP yang menghilangkan penyelidikan akan mempengaruhi kinerja kepolisian. Dengan revisi ini, Ronny mengatakan status setiap orang yang dilaporkan dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikhawatirkan bisa berdampak negatif secara psikologis dan sosiologis bagi terlapor. Ronny mengatakan, sejauh ini, pihak kepolisian sudah menyampaikan pertimbangan kepada tim di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana revisi ini.

Menurut Sutarman, proses penyelidikan perlu dipertahankan. Penyelidikan bertujuan untuk menguji laporan yang diterima dari masyarakat mengandung pelanggaran pidana atau tidak. Jika tak terbukti ada pelanggaran pidana, polisi tak berhak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TRI ARTINING PUTRI


Terpopuler
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV 
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Disangka Teroris, Daniel Sitorus Ditahan Brunei 
Sejumlah Pejabat Terlihat Muram Setelah Bertemu Risma


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

28 Juni 2023

Komjen Agus Widada, wikipedia
Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Berikut daftar beberapa Kabareskrim yang kemudian menjadi Kapolri.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Daftar Kepala Bareskrim yang Lanjut Jadi Kapolri, Listyo Sigit hingga Bambang Hendarso Danuri

2 Agustus 2022

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat diambil sumpah jabatannya dalam pelantikan dirinya menjadi Kapolri di Istana Negara, 27 Januari 2021. Foto/youtube
Daftar Kepala Bareskrim yang Lanjut Jadi Kapolri, Listyo Sigit hingga Bambang Hendarso Danuri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menjadi Kepala Bareskrim, begitupun beberapa Kapolri sebelum itu. Siapa saja?


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Listyo Sigit Temui AHY Menjelang Fit and Proper Test Calon Kapolri

19 Januari 2021

Komjen Pol Listyo Sigit temui Agus Harimurti Yudhoyono  menjelang fit and profer test calon Kapolri. Twitter/@AgusYudhoyono
Listyo Sigit Temui AHY Menjelang Fit and Proper Test Calon Kapolri

Listyo Sigit sebelumnya juga berkunjung ke sejumlah mantan Kapolri. Minta dukungan dan wejangan.


Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

16 Juni 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

Jangan korupsi dana bantuan sosial, Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas.