Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koruptor di Balik Revisi KUHAP? Menkumham Terluka  

image-gnews
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disponsori kepentingan para koruptor sangat melukai perasaan.

"Waduh, kalau seandainya itu benar, mereka punya data itu, tidak usah melalui proses hukum, saya wajib meletakkan jabatan hari ini juga, tidak menunggu besok," kata Amir di halaman parkir kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. "Tidak ada itu (disponsori koruptor)."

Amir mengaku heran dengan tuduhan KPK lantaran revisi KUHAP sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu saat komisi antirasuah belum dibentuk. "(Revisi) itu usulan puluhan tahun lalu, tetapi baru di era saya itu bisa maju," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencurigai revisi KUHAP disponsori kepentingan para koruptor. Sebab, banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan aksi pemberantasan korupsi. "Jika revisi ini gol, padahal ada masukan yang disponsori koruptor, apa akibatnya?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Tempo, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkarnain mengatakan jika revisi KUHAP ditetapkan menjadi undang-undang, proses penyelidikan, penyadapan, dan masa penahanan akan terhambat. Padahal, ia mengaku KPK kini babak belur dalam melakukan kerjanya. "Misalnya, KPK terpaksa mengatur penahanan agak mundur, tidak langsung saat penyidikan, supaya tidak kehabisan waktu dan tersangka bebas demi hukum."

Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad memprotes revisi KUHAP yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Samad menilai sedikitnya ada 12 pasal yang akan melemahkan kewenangan lembaganya.

PRIHANDOKO


Terkait:

KPK: Ada Hakim Pemeriksa, Ini Makhluk Apa?
KPK Khawatir RUU KUHAP Disusupi Sponsor Koruptor
Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

1 November 2023

Prosesi pembongkaran portal jalan milik PPK GBK oleh pihak PT Indobuilco yang berada di kawasan akses masuk Hotel Sultan buntut polemik antara PT Indobuilco dan PPK GBK atas kepemilikan lahan di kawasan GBK Jakarta, TEMPO/AKHMAD RIYADH
PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, angkat bicara menanggapi tindakan PPK GBK membangun tembok beton permanen di jalan masuk Hotel Sultan.


Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

5 Oktober 2023

Amir Syamsuddin. Dok Kemenkumham.go.id
Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

Amir Syamsuddin adalah seorang pengacara sekaligus mantan Menkumham pada Kabinet SBY yang menjadi kuasa hukum Pontjo Sutowo.


Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?


PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pihaknya terkejut dengan pengosongan paksa Hotel Sultan oleh PPK GBK.


Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Larang Kader Bicara KLB

16 Juni 2019

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin (kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap memulai rapat darurat di DPP Demokrat, Jakarta, 3 Januari 2018. Rapat ini digelar lima hari menjelang penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah pada 8 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Larang Kader Bicara KLB

Kader Demokrat juga dilarang melakukan komunikasi publik dalam bentuk apapun terkait konflik internal.


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.