TEMPO.CO, Banyuwangi - Achmad Rosady, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat secara perdata Bupati Banyuwangi, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Banyuwangi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Rosady menuntut ketiga tergugat memberi uang Rp 108 juta karena menelantarkan anaknya, Vidiana Rosadaisyah, 18 tahun, atlet bola basket, yang kini cedera di kaki kanannya. "Uang itu untuk operasi anak saya," katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2014.
Persidangan perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Rabu, 26 Februari 2014. Majelis hakim diketuai oleh Kurnia Yani Darmono serta dua anggota Imam Santoso dan Ketut Somanasa. Dari pihak tergugat tampak hadir Ketua KONI Banyuwangi Nurmansyah dan Ketua Perbasi Banyuwangi Edi Lukisanto. Hadir pula kuasa hukum mereka, termasuk kuasa hukum Bupati Abdullah Azwar Anas, Muhammad Fahim.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menempuh jalur mediasi. "Upayakan untuk bisa berdamai," kata Kurnia.
Bagi Rosady, menggugat adalah langkah terakhir yang harus ditempuhnya. Dia berharap upaya ini bisa menyadarkan ketiga pihak itu untuk lebih memperhatikan nasib para atlet di daerahnya.
Rosady mengisahkan Vidiana telah lima tahun mendukung Perbasi Banyuwangi pada ajang olahraga regional maupun nasional, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional. Sebelum mengalami cedera, Vidiana masuk tim utama basket untuk event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2013.
Menghadapi Porprov, tim pebasket Banyuwangi harus menjalani laga pratanding di sejumlah kota. Saat berlaga di Kabupaten Sidoarjo pada Mei 2013, Vidiana terkena tendangan pemain lain hingga syaraf pada jaringan sendi lutut putus dan tempurungnya pecah.
Rosady harus membiayai sendiri pengobatan Vidiana dengan berbagai pengobatan alternatif dan pengobatan di rumah sakit di Surabaya dan Jakarta. Dua sepeda motor digadaikan untuk biaya transportasi yang menelan biaya sekitar Rp 30 juta. Ketika meminta tanggung jawab Perbasi, Rosady hanya mendapatkan uang Rp 7,5 juta, padahal biaya operasi mencapai Rp 108 juta.
Putus asa karena tidak ada biaya lagi, Rosady mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Bukan uang yang didapat, melainkan surat pernyataan miskin untuk berobat secara gratis. Akibatnya, saat membawa Vidiana untuk menjalani operasi di RS dr Soetomo, Surabaya, pada November 2013, Rosady mendapat antrean ke-388. "Saya seperti pengemis minta bantuan ke sana ke mari," ujar pria yang bekerja sebagai sopir dan makelar itu.
Berdasarkan hasil diagnosis RS Medistra Jakarta, luka yang diderita Vidiana tergolong telat ditangani.
Vidiana saat ini hanya menjalani hari-harinya di rumah. Dia pun tak bisa melanjutkan kuliah, meskipun sejumlah perguruan tinggi negeri di Malang pernah menyediakan beasiswa untuknya.
Ketua Perbasi Banyuwangi Edi Lukisanto membenarkan bahwa Perbasi hanya memberikan Rp 7,5 juta untuk biaya pengobatan Vidiana. "Karena kami tak punya banyak uang untuk membiayai seluruh pengobatan," ucapnya.
Edi mengakui hingga saat ini seluruh atlet Perbasi belum diasuransikan. Gugatan ini, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi Perbasi untuk memberi asuransi kepada atletnya. "Tapi kami berharap gugatan bisa berakhir damai," tuturnya.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini