Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Status Legal Kampus Swasta Dikaji Ulang  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ilustrasi gelar sarjana
ilustrasi gelar sarjana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Supriyadi mengatakan persyaratan untuk kampus swasta agar bisa menyandang status legal sedang dikaji ulang. Menurut dia Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) bersama perwakilan Kopertis di semua daerah sedang membahas perumusan syarat yang lebih tepat. "Akhir Februari ini akan keluar hasilnya," kata dia kepada Tempo pada Selasa, 25 Februari 2014.

Sebelumnya, ada surat edaran resmi dari Dikti mengenai rencana pengumuman lewat iklan ke media cetak tentang daftar kampus swasta legal di semua daerah. Pengumuman ke publik itu akan dilaksanakan pada 17 Maret 2014. Kampus-kampus yang tidak masuk dalam daftar itu dipastikan berstatus ilegal.

Di surat edaran itu, ada enam persyaratan agar kampus swasta bisa berstatus legal. Keenamnya yaitu, memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham, memiliki izin pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak menyelenggarakan program kelas jauh.

Tiga syarat lainnya, menyelesaikan laporan untuk Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.

Menurut Bambang ada banyak kampus swasta menganggap syarat-syarat tersebut telalu memberatkan. Dia menilai sebagian persyaratan masih perlu diperdebatkan agar bisa tepat untuk menilai status kampus-kampus swasta. "Publikasi ini untuk memandu publik agar memilih kampus swasta yang benar-benar dipercaya," kata dia.

Dia menambahkan hanya ada sebagian syarat saja yang hampir pasti tidak berubah. Misalnya, larangan ada konflik kepemilikan kampus, penyelenggaraan kelas jauh, dan kewajiban memiliki izin. Bagi yang pernah melakukan pelanggaran berat seperti penipuan mahasiswa, statusnya jelas ilegal.

Di DIY, Kopertis V sementara ini memiliki data 107 Perguruan Tinggi Swasta. Menurut Bambang, jumlah itu akan dievaluasi lagi untuk menentukan kampus-kampus swasta yang bisa dianggap legal.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid menyatakan organisasinya sudah tegas menolak rencana ini. Deklarasi penolakan muncul seusai Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) Ke-5 APTISI di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta pada 22 Februari 2014 kemarin.

Menurut Edy, APTISI menolak pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta sebagaimana disebut dalam surat edaran Dikti. Dia menilai, ada pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta. "Apabila beroperasi tanpa izin, memiliki dualisme kepemilikan atau konflik internal, melakukan penipuan dan sama sekali sudah tidak aktif, silahkan dicap ilegal," kata Rektor UII ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sejumlah persyaratan lain baru dalam kategori kesalahan apabila dilanggar. APTISI menganggapnya tidak bisa menjadi landasan untuk menuding suatu PTS ilegal. "Efeknya bisa luas dan merugikan banyak kampus yang sesungguhnya masih bisa dibenahi," kata Edy.

Dia berpendapat kampus swasta yang masuk dalam kategori hanya melakukan kesalahan tidak perlu dianggap ilegal. Menurut Edy justru semestinya Kemendikbud dan Dikti melakukan pembinaan. "Kalau salah, dibina dulu, agar memperbaiki kesalahan," kata dia.

Edy menjelaskan sejumlah syarat yang tidak relevan seperti larangan menyelenggarakan kelas jauh. Menurut dia peraturan itu baru fair dilaksanakan apabila penertiban juga dilakukan ke kampus negeri. "Banyak PTN juga menyelenggarakan kelas jauh."

Syarat lain, dia melanjutkan, mengenai kelambanan pengajuan akreditasi jurusan atau institusi. Menurut dia PTS bisa merugi apabila dicap ilegal hanya karena salah satu jurusan saja belum diajukan akreditasinya. "Ini memperhatikan adanya jurusan atau PTS yang baru," kata dia.

Apalagi, menurut Edy, pemerintah juga telat menerbitkan peraturan turunan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti yang melandasi operasional Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Lembaga itu dibentuk oleh APTISI untuk menangani proses akreditasi jurusan dan program studi di semua kampus swasta seluruh Indonesia.

Pembentukannya membantu BAN-PT untuk mengakreditasi semua jurusan dan institusi PTS. BAN-PT selama dianggap tidak memiliki kemampuan memadai mengkreditasi semua kampus dalam waktu dua tahun saja.

Syarat penyampaian laporan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) juga memberatkan. Edy menilai masih banyak kampus swasta belum mampu menuntaskan laporan karena problem seperti ada dosennya yang juga mengajar di sekolah. "Untuk kesalahan seperti itu, PTS tidak bisa langsung dicap ilegal," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

1 hari lalu

Seorang demonstran memimpin nyanyian di perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas Washington di Seattle, Washington, AS 29 April 2024. REUTERS/David Ryder
Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.


Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

2 hari lalu

Massa Aksi Palestina berkumpul menjelang rapat umum, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Sydney, Australia 3 Mei 2024. REUTERS/Alasdair Pal
Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

Gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus Amerika Serikat telah menyebar ke berbagai universitas di Australia.


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

2 hari lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

2 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina


Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

3 hari lalu

Ziad Mansour, duduk di samping puing-puing rumah yang hancur akibat serangan mematikan Israel  di Rafah , Jalur Gaza, 9 Januari 2024. Perang antara Israel dan Kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza sudah memasuki hari ke-100, sejak pertama kali pecah pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sebanyak 23.843 orang di Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.


Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

3 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza bernyanyi di sebuah perkemahan setelah polisi kampus UCLA meminta para pengunjuk rasa untuk pergi, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Polisi menangkap para aktivis yang menduduki sebuah gedung di Universitas Columbia dan membersihkan kota tenda dari kampusnya. REUTERS/Mike Blake
Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

9 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

10 hari lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

11 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

19 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.