TEMPO.CO, Sukoharjo - Pelaksana pembangunan Pasar Soekarno, PT Ampuh Sejahtera, menggugat pejabat di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa, 11 Februari 2014. Nilai gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 116 miliar.
Kuasa hukum PT Ampuh Sejahtera, Farida Sulistyani, mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ingkar janji dalam pembayaran. "Tergugat utama adalah pejabat pembuat komitmen," katanya, Selasa, 11 Februari 2014. Adapun tergugat lainnya adalah Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah Sukoharjo, Kepala Dinas Perdagangan Sukoharjo, dan konsultan pengawas serta konsultan perencanaan proyek.
Pembangunan pasar di pusat kota itu sudah dimulai dua tahun lalu. Namun terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan kontraktor pelaksana sehingga pembangunan terhenti. Badan Pemeriksa Keuangan juga telah terjun ke lapangan untuk melakukan audit.
Menurut Farida, proyek yang menelan dana Rp 24 miliar tersebut memang salah sejak tahap perencanaan oleh pemerintah. "Banyak gambar dalam lelang yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan," katanya. Akibatnya, perubahan terpaksa dilakukan di tengah jalan.
Kodisi itu membuat pelaksana proyek kerepotan. "Dari 80 gambar yang ada di perencanaan, 51 di antaranya harus direvisi," katanya. Proses revisi yang dilakukan oleh pemerintah juga memakan waktu hingga empat bulan. Karena itu, pelaksana juga mengalami keterlambatan dalam melaksanakan tugas.
Di akhir masa kontrak, terdapat selisih penghitungan penyelesaian pekerjaan antara pemerintah dan pelaksana. "Kami menganggap pekerjaan kami telah selesai sesuai kontrak," kata Farida. Sebaliknya, pemerintah menganggap PT Ampuh Sejahtera belum menyelesaikan tugas.
Perselisihan penghitungan itu membuat pemerintah belum membayarkan sisa pembayaran Rp 6,2 miliar. "Wanprestasi pembayaran itu menjadi dasar utama kami dalam mengajukan gugatan," katanya. Dia mengakui PT Ampuh Sejahtera memang tak menyelesaikan pekerjaan sesuai perencanaan awal lantaran banyak revisi yang diajukan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Agus Santosa menyatakan siap meladeni gugatan itu. "Pemerintah akan memberikan pembelaan sepenuhnya bagi para pejabat yang digugat," katanya.
Menurut dia, perselisihan dalam pembangunan pasar tersebut saat ini sudah menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. "Sebenarnya kami lebih memilih menunggu hasil pemeriksaan itu daripada terus menjadi polemik," katanya. Dia yakin hasil audit itu bisa menengahi perselisihan dalam penghitungan penyelesaian pekerjaan ini.
AHMAD RAFIQ