Pembacaan tuntutan Corby pun ditunda. Bukan karena ancaman itu, tapi Corby pingsan. Sidang dilanjutkan 21 April 2005. Corby dituntut hukuman mati.
Vonis akan dibacakan pada 17 Mei 2005. Tekanan politik ke Indonesia semakin berat. Staf KBRI di Canberra dan Konjen di seluruh Australia mendapatkan email ancaman pembunuhan. Pemerintah Australia secara resmi mencoba jalan lain untuk mencegah hukuman terhadap Corby.
Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di harian The Age, mengatakan bahwa pemerintahnya menyiapkan draf untuk pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia. Namun pada 27 Mei 2005 vonis tetap dijatuhkan kepada Corby. Namun Corby hanya dihukum oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 20 tahun.
Reaksi keras muncul dari masyarakat Australia. Konjen Indonesia di Sydney pada 30 Mei 2005 dilempari proyektil peluru. Pada hari yang sama diplomat Indonesia di Perth dikirimi dua butir peluru. Sehari kemudian giliran KBRI di Canberra mendapatkan kiriman yang berisi bakteri berbahaya. KBRI sampai-sampai harus mengisolasi 22 stafnya untuk didekontaminasi dari bingkisan berisi spora biologis.
Perdana Menteri Australia John Howard menyebut serbuk itu sebagai bakteri sejenis antraks. “Itu bukan serbuk putih biasa, melainkan sejenis bahan biologis,” kata Howard kepada stasiun televisi Channel Nine, Australia. “Saya bukan ilmuwan, tapi mereka (penyelidik) bilang bahwa ini sejenis bakteri basil.”
Teror ke PN Denpasar