Pengadilan Negeri Denpasar pun tak luput dari teror. Bentuknya surat berisi serbuk dengan bau menyengat dan membuat perut mual. Surat yang diterima berkop Konsul Jenderal Australia ini berisi permintaan salinan keputusan Corby. Teror berlanjut tujuh hari kemudian di KBRI Canberra. Paket mencurigakan itu langsung dibawa tim penjinak bom Australia.
Corby berupaya mencari cara lain untuk meringankan hukuman. Penasihat hukum Schapelle Leigh Corby, secara resmi pada 14 Juni 2005 mendaftarkan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tim pengacara terdiri dari Hotman Paris Hutapea, Erwin Siregar, Haposan Sihombing, dan Lily Lubis. Hasilnya, 12 Oktober 2005, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 12 Januari 2006 menolak permohonan kasasi Shapelle Leigh Corby. Majelis kasasi menyatakan Corby terbukti secara sah mengimpor narkotik golongan satu. Majelis juga menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Mahkamah Agung Maret 2008 kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Schapele Leigh Corby.
Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan kepastian baru setelah pada 15 Mei 2012 mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby. Dengan keputusan bernomor 22/G/Tahun 2012 itu, hukuman Corby dikurangi 5 tahun. Selanjutnya masa hukuman kembali dikurangi masa tahanan dan dikurangi remisi yang diterima oleh Corby setiap tahun.
EVAN | PDAT