TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad memastikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Soekarwo dan Saifullah Yusuf, tetap pada jadwal semula, yakni 12 Februari 2014. Mengenai keberatan kubu Khofifah Indar Parawansa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, Andry tidak melihat hal itu sebagai sebuah ganjalan.
Sebelumnya Otto mengancam akan menggugat putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan. Otto menganggap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi cacat hukum karena diambil oleh delapan majelis hakim.
Menanggapi keberatan Otto, Andry menyatakan siap digugat kubu Khofifah. "Karena KPU pejabat tata usaha negara, jika ada pihak yang menggugat, kami siap," ujar dia, Kamis, 6 Februari 2014.
Meski demikian, Andry tidak mau berspekulasi soal rencana Otto. Sebab, ia tidak tahu siapa yang akan digugat oleh pengacara senior itu. "Sampai saat ini kami belum tahu yang digugat itu obyek perkaranya siapa? Apakah KPU Jatim ataukah putusan MK. Jadi ditunggu saja," kata dia.
Andry pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap pada pilkada Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait dengan pernyataan bekas Ketua MK Akil Mochtar yang mengaku minta Rp 10 miliar agar gugatan Soekarwo dimenangkan.
Andry menilai putusan MK sudah tidak bisa diintervensi atau digugat lagi. "Putusan MK itu final dan mengikat, menurut undang-undang tidak bisa digugat. Tapi hak setiap warga negara jika ada yang ingin mempermasalahkannya," kata Andry.
Andry menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak terpengaruh oleh protes kubu Khofifah. Tugas KPU Jatim ialah mengirimkan putusan MK atas kasus pemilihan Gubernur Jawa Timur, memberikan berita acara perolehan suara, dan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Setelah itu tugas KPU selesai," ujar Andry.
NURUL CHUMAIDAH