TEMPO.CO, Bandung - Ike Wijayanto, bekas pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Negeri Bandung, didakwa menimbun dan menyamarkan duit hasil korupsi miliaran rupiah dalam sidang di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 22 Januari 2014. Praktik cuci-duit dalam rekening bank serta aset lain itu dilakukan terdakwa selama 2006-2012.
Jaksa penuntut Asrul Alimina antara lain memaparkan Ike didakwa menempatkan duit yang diduga hasil korupsi sekitar Rp 2,2 miliar di tiga bank di Kota Bandung. "Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Asrul saat sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu, 22 Januari 2014.
Duit miliaran tersebut disimpan dalam rekening atas namanya sendiri di Bank BRI cabang Naripan, BRI cabang Soekarno Hatta, Bank Mandiri cabang Martadinata, dan BCA cabang Jalan Riau. Penyimpanan di setiap bank dilakukan rata-rata dalam nilai jutaan rupiah dalam puluhan tahap per tahun.
Pada 2008 misalnya, Ike menyetor tunai Rp 74,15 juta ke rekening Bank BRI Naripan atas nama dia. Ke Bank BRI Soekarno-Hatta, ia menyetor Rp 500 ribu pada 2009 dan Rp 240,8 juta hingga Oktober 2010 via 37 kali penyetoran. Di Bank Mandiri, Ike menyimpan Rp 988,55 juta selama Januari 2006-Oktober 2010 melaui 134 kali penyetoran. Di Bank BCA, ia memendam Rp 893,85 juta yang disetor dalam 48 tahap selama 2006-2010.
"Padahal, sebagai seorang PNS, penghasilan bersih yang diterima terdakwa pada 2006 seluruhnya hanya Rp 9,77 juta, pada 2007 sebesar Rp 13,25 juta, pada 2008 Rp 21 juta, pada 2009 Rp 5,22 juta," kata Asrul. Penghasilan istri Ike, Tanti, yang juga PNS dan berdinas sebagai panitera pengganti di PN Bandung pun tak jauh berbeda. Paling tinggi pada 2009 sebesar Rp 16,89 juta.