Selain itu, Ike Wijayanto juga didakwa menyembunyikan duit hasil korupsi Rp 1,23 miliar dalam bentuk aset nontunai di dalam dan di luar Bandung. Rincian aset tersebut adalah tanah 144 m2 di Jalan Saturnus Tengah 4 Nomor 11, Kota Bandung, seharga Rp 90 juta. Toyota Kijang Innova seri E hitam No. D-1211-HQ yang dibeli tunai Rp 147 juta pada September 2005.
Tanah 833 meter persegi di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang dia beli Rp 72 juta pada Mei 2007. Tanah 763 meter persegi di Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, yang dia beli Rp 68,4 juta pada November 2007. Tanah 240 meter persegi di Jalan Batu Permata, Bandung, yang dibeli November 2008 sebesar Rp 575 juta.
Toyota Yaris tahun 2008 D-314-MI atas nama istrinya, Tanti, yang diperoleh pada Januari 2009 secara tukar tambah. Tanah 280 m2 dan 407 m2 di Kopi Lombang, Tarogong Kidul, yang dibeli Rp 50 juta pada Januari 2010 dan Rp 84,1 juta pada Maret 2010.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ike Wijayanto dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang TPPU. "Sengaja membelanjakan harta berupa uang Rp 1,23 miliar, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi memotong pembayaran kepada kas umum PN Bandung dan menerima uang dari perusahaan-perusahaan pendaftar Perjanjian Bersama Bipartit,"kata Asrul.
Belum selesai, sang mantan panitera juga didakwa mentrasfer, mengalihkan, membayarkan, menitipkan duit hasil korupsi dalam rekening bank, transfer ke rekening lain, membeli aset tanah pada Oktober 2010 hingga Januari 2013. Selama itu Ike dituding menyembunyikan duit pada 2010-2011 di Bank BRI Rp 71 juta dan Rp 330 juta. Di Bank Mandiri Rp 20 juta dan 11 juta.
Lalu di Bank BCA, ia simpan Rp 25 juta pada 2011. Selain itu, Ike juga mentransfer duit Rp 100 juta ke rekening Simpedes Unit Pasar Bandar Kediri atas nama Soelastin, Rp 150 juta ke rekening CIMB Kediri atas nama Yoara Damar, serta Rp 100 juta ke rekening BCA Joyoboyo Kediri atas nama Yuni Mutiara. Terdakwa juga membeli lagi tanah 349 m2 di Kopi Lombang, Garut, pada April 2012 seharga Rp 84,45 juta.
Dalam kasus ini Ike didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Anti-Money laundering. Seperti diketahui, selain pasal-pasal TPPU, terdakwa Ike juga didakwa pasal suap dan korupsi Undang-Undang Antikorupsi dalam sidang yang sama.
ERICK P. HARDI