TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika melawan keputusan partainya terkait usulan pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasek menganggap pemecatannya tidak memenuhi syarat formal, prosedur, dan substansi sesuai aturan perundang-undangan.
"Demi mencari kebenaran dan tegaknya keadilan, saya akan secepatnya menggugat atas perbuatan melawan hukum Ketua Harian dan Sekjen," kata Pasek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 20 Januari 2014. Dia meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie tidak menindaklanjuti surat ini.
Pasek mengatakan, secara formal, surat pemecatan dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasek mengacu pada Pasal 214 ayat (1) yang menyebutkan surat pergantian harus ditandatangani oleh pimpinan partai. Dalam penjelasan, yang dimaksud pimpinan adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis. "Sedangkan surat ini ditandatangani oleh Syariefuddin Hasan," kata Pasek. Karena itu, dia meminta pimpinan Dewan tak menindaklanjuti surat ini.
Dari aspek prosedur internal, Pasek mengatakan tak pernah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dalam aturan internal Demokrat, jika ada dugaan pelanggaran seharusnya diproses di Komisi Pengawas, Dewan kehormatan, dan ditindaklanjuti oleh pengurus pusat. Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Partai Politik, penyelesaian konflik internal harus melalui mahkamah partai. "Mahkamah yang didaftarkan adalah Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan," kata dia.
Pasek mengaku tak pernah diperiksa untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran kode etik. Karena itu, menurut dia, tudingan ini imajiner dan hanya berangkat dari sangkaan personal. Pasek mengatakan, tudingan melanggar kode etik mengganggu karier politiknya. "Karena menurut saya tidak ada yang dilanggar," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia
SBY Sakit Hati Tak Jadi Wapres Mega
Curhat SBY Soal Hubungannya dengan Mega