TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti rapat soal Undang-undang Aparatur Sipil Negara pada Senin, 13 Januari 2013. Menurut dia, banyak perubahan di bidang kepegawaian yang akan terjadi dengan adanya undang-undang ini.
Yang paling mencolok adalah kemungkinan jabatan kepala dinas yang dipegang oleh profesional dari swasta. "Asalkan lolos tes kelaikan dan kecakapan lalu disetujui oleh presiden, bisa saja mereka menjadi kepala dinas," katanya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin 13 Januari 2013.
Selain itu, akan ada perpanjangan masa jabatan bagi pegawai negeri sipil. Usia pensiun yang tadinya ditetapkan 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Khusus pejabat setingkat eselon II dan I, usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
Nantinya, syarat golongan juga akan ditiadakan untuk kenaikan pangkat. Jadi pemerintah tak akan terbentur golongan hanya untuk mengangkat seseorang menjadi pejabat. "Tapi itu masih nanti di 2018, sekarang pelan-pelan dulu," kata Ahok.
Dia berharap tidak akan ada lagi kesulitan mencari pengganti pejabat ke depannya. Saat ini saja masih ada posisi pejabat kosong di DKI seperti Kepala Dinas Pertamanan. Penyebabnya, tidak ada pegawai dengan golongan yang cukup untuk dijadikan kepala dinas.
Ahok mengatakan, Jakarta akan menjadi percontohan diterapkannya UU ini. Apakah itu berarti akan ada kepala dinas dari swasta? "Ya nanti lihat dulu," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Terpopuler
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Malam Ini, Mahfud MD Bongkar Manuver Akil