Rano menambahkan, selama 2013 roda pemerintahan belum terganggu karena pelaksanaan kegiatan pembangunan selesai semua. Namun, memasuki awal 2014, mulai terasa ada kendala mengingat pengguna anggaran harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, serta sejumlah SK lain. "Yang urgen adalah SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan evalusi APBD kabupaten/kota, sedangkan yang lain masih bisa dilaksanakan," kata Rano.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan hasil rumusan pelimpahan tugas dan wewenang gubernur yang akan dilimpahkan kepada wakil gubernur. Di antaranya adalah Rano dapat mewakili pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, penandantanganan surat-surat keputusan (SK), surat keputusan penggunaan anggaran, dan lain sebagainya.
Dari kewenangan tersebut, terdapat pengecualian pendelegasian yakni mutasi dan rotasi pejabat, pengangkatan hingga pemberhentian pejabat. "Memang aturan dan undang-undang mengatakan seperti itu dan rumusan itu juga dirancang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri," kata Deden Selasa, 7 Januari 2013.
WASI'UL ULUM
Berita Terkait
Selasa Ini. Adik Atut Sidang Putusan Praperadilan
Suap Akil Mochtar, KPK Colek Petinggi Golkar Lain
Waktu Berkunjung Dipangkas, Atut Mengeluh
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil