TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Namun IM2 tak harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,358 triliun. "Korporasi tersebut tidak dapat dihukum untuk membayar uang pengganti," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, Senin, 6 Januari 2013.
Menurut Sobari, jaksa penuntut umum tak ikut mendakwa IM2. Mereka hanya mendakwa Indar korupsi lantaran menyalahgunakan jaringan 3G atau High Speed Down Link Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat. Karena hal itu, majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Bapa Tua, dan beranggotakan Kornel P. Sianturi, Moch Djoko, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi, ini dalam putusannya menghapus hukuman membayar uang pengganti terhadap IM2. "Korporasi sebagai subyek hukum seandainya dihukum maka korporasi tersebut harus turut didakwakan," ujar Sobari mengutip amar putusan. (Baca: Bekas Dirut IM2 Siap Ajukan Kasasi)
Pengadilan Tinggi DKI mengubah putusan Indar menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 12 Desember lalu. Majelis banding beralasan, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut terbilang besar sehingga mereka menambah vonis yang dijatuhkan pada Indar. "Kerugiannya signifikan, di atas Rp 1 triliun," kata Sobari. (Baca: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Bekas Dirut IM2)
Hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mengganjar Indar dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 8 Juli 2013. Selain hukuman penjara atas Indar, majelis hakim Tipikor menghukum PT IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun. Jumlah itu merupakan hitungan kerugian negara lantaran PT IM2 tak membayar biaya up-front fee (biaya awal) selama 2006-2011. (Baca: Putusan Banding atas Indar Atmanto Indosat Janggal)
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Bekas Dirut IM2
Dikabarkan Akan Disantet, Hakim Artidjo Tertawa
Akan Disantet, Foto Artidjo Dibawa ke Banten