TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Bupati Nggada Marianus Sae sebagai tersangka, minggu ini, terkait aksinya memerintahkan Satpol PP memblokir Bandara Turelelo, Soa, Ngada.
"Pemeriksaan Bupati akan dilakukan minggu ini di Mapolda NTT," kata Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2014. Pada akhir tahun 2013 lalu, Bupati Ngada memblokir Bandara Turelelo, Soa, lantaran tak mendapatkan tiket Merpati ke daerah itu.
Menurut Okto, penyidik Polda telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Ngada untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui tanggal pasti pemeriksaan orang nomor satu di Ngada itu. "Surat panggilan sudah dilayangkan, tapi pemeriksaan pastinya, saya belum dikonfirmasi," kata Okto.
Selain Bupati Ngada, kata Okto, pemeriksaan terhadap manajemen Merpati untuk mendapat manifes penumpang dan staf ahli juga akan digelar pekan ini. "Semuanya akan diperiksa pekan ini," ujarnya.
Bupati Ngada dijerat Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Bupati Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Mulai Besok, Deddy Corbuzier Digantikan Farhat Abbas
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014
Peluang Menang Duet Megawati-Jokowi Kecil