TEMPO.CO, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak ikut rencana DPRD Banten menggunakan hak angket atas status hukum Gubernur Atut Chosyiah. PKS Banten menganggap penggunaan hak angket tak menyentuh pokok persoalan daerah tersebut.
PKS menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Atut. “Angket sangat politis, sementara dampaknya belum jelas,” kata Ketua Fraksi PKS Irfan Maulidi, Kamis, 2 Januari 2014.
“PKS tidak masuk dalam partai yang berkoalisi mengusung pasangan Atut-Rano. Jadi, tidak ada kepentingan apa pun untuk PKS,” kata dia. “Sejak gubernur tersandung masalah hukum, masih banyak PR. Salah satunya melantik Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang baru.”
Menurut Irfan, proses hukum Atut Chosyiah sebagai Gubernur Banten memang berdampak pada pelayanan Pemprov Banten. Pemerintahan tak berjalan optimal, sementara wewenang Atut belum sepenuhnya bisa dijalankan oleh Wakil Gubernur Rano Karno.
Provinsi Banten diminta untuk fokus pada pekerjaan dalam melayani publik. Dia menyarankan DPRD berfokus pada kepastian layanan publik berjalan baik.
Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Usulan Agus didukung oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Atut ditahan KPK sebagai sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak.
WASI’UL ULUM
Berita Terpopuler
Pertumbuhan Multifinance 2014 Diperkirakan Lambat
Ini Dalih Pertamina Menaikkan Harga Elpiji
Harga Elpiji Melonjak, Pengusaha Serbu Gas 3 Kilogram
April, Garuda Layani Rute Banyuwangi dan Jember