TEMPO.CO, Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae, karena memblokade Bandara Turelelo, Soa, dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bupati diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tanpa denda,” kata Untung kepada Tempo di Kupang, Senin, 30 Desember 2013.
Menurut Untung, Marianus dikenakan pasal KUHP lantaran memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Bandara Turelelo. Oleh karena itu, Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka. "Satpol PP hanya sebagai saksi dalam kasus ini," katanya.
Dia mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton, seperti Satpol PP dan petugas Bandara Turelelo. Hasil pemeriksaan itu seluruhnya menjurus kepada Bupati Ngada Marianus Sae.
Namun, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Merpati dan saksi ahli sebelum memeriksa Marianus Sae. "Setelah itu baru kami akan memeriksa Bupati Ngada sebagai tersangka," katanya.
Dia menambahkan pemeriksaan Marianus akan dilakukan di Polda NTT. Akan tetapi, penanganan kasusnya tetap di Polres Ngada. "Kami juga butuh manifest penumpang merpati," katanya.
Bupati Ngada Marianus Sae tiba-tiba menelepon Tempo siang tadi setelah sebelumnya tidak menjawab pertanyaan perihal penetapan status tersangka itu. Namun, setelah pertanyaan yang sama diajukan lagi, Marianus kembali menutupnya.
YOHANES SEO| ISTI
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul