TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mendenda terdakwa korupsi simulator ujian SIM Jenderal Djoko Susilo sebanyak Rp 32 miliar dalam amar putusan yang dibacakan kemarin. Dari mana angka denda itu muncul?
Soal uang Rp 32 miliar itu terungkap dalam pengadilan sebelumnya. Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbukti menerima uang dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi. Dalam analisis yuridis yang dibacakan oleh Hakim Ugo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu disebut terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Terdakwa (Djoko Susilo) telah menerima uang dari Budi Susanto sebanyak Rp 32 miliar," katanya saat membacakan sebagain materi putusan Djoko Susilo dalam perkara suap simulator kemudi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Hakim Ugo mengatakan, dalam pengadaan tersebut Djoko bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia kemudian membentuk panitia pengadaan yang beranggotakan para bawahannya. Kepada mereka, ia mengarahkan agar perusahaan Budi dimenangkan dalam proyek itu. Karena itu, Budi lalu memberikan uang sebesar Rp 32 miliar untuk Djoko.
YOSEP
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru